

ESENSIAL.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali menegaskan pembatasan muatan angkutan crude palm oil (CPO) yang melintasi jalan kelas III maksimal 6.000 liter atau sekitar 5,2 ton. Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan yang diduga kuat disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih yang melintas setiap hari di sejumlah ruas kabupaten.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kubar, Yohanes Suryanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan kendaraan pengangkut CPO dengan kapasitas muatan mencapai 16.000 liter atau sekitar 14 ton yang beroperasi di jalan kabupaten. Padahal, kapasitas tersebut jauh melampaui daya dukung jalan kelas III.
“Angkutan CPO diturunkan jadi 6.000 liter, itu yang masuk di kelas jalan 3. Kalau dikompensikan ke kilogram sekitar 5,2 ton. Unit yang ada sekarang berjalan di atas jalan raya kita itu 14 ton,” ujar Yohanes, Jumat (13/2/2026).
Ia menegaskan bahwa beban tersebut bukan hanya melebihi kapasitas jalan kelas III, namun juga tidak sesuai untuk jalan kelas II. Jika ditambahkan dengan berat kendaraan, total beban yang ditanggung badan jalan dapat mencapai 25 ton. Kondisi ini dinilai mempercepat degradasi struktur perkerasan jalan dan menyebabkan kerusakan berulang.
“Kelas jalan 2 pun tidak mampu. Yang lewat 14 ton dengan jumlah berat kendaraan dan muatan bisa 25 ton, hancur. Hari ini kita perbaiki, besok rusak lagi,” tegasnya, seperti dilaporkan NomorSatuKaltim, di tengah sorotan masyarakat terhadap efektivitas pengawasan muatan kendaraan berat.
Yohanes mencontohkan ruas Simpang Raya yang belum genap satu bulan selesai diperbaiki, namun kembali mengalami kerusakan signifikan. Lubang-lubang besar muncul di badan jalan akibat tekanan berlebih dari kendaraan bermuatan berat yang melintas setiap hari tanpa memperhatikan batas kelas jalan.
“Belum habis satu bulan, lubangnya sudah parah lagi. Gimana kalau mobil yang lewat memang melanggar kapasitas kelas jalan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa secara teknis, estimasi berat muatan sebenarnya dapat dihitung tanpa harus melalui jembatan timbang. Dengan mengalikan volume liter CPO dengan massa jenis minyak, tonase muatan sudah dapat diperkirakan secara kasat mata dan menunjukkan pelanggaran daya dukung jalan.
“Tidak usah jembatan timbang, kasat mata saja bisa kita hitung. Dari 16.000 atau bahkan 20.000 liter, sudah kelihatan beratnya berapa ton. Itu sudah melampaui daya dukung jalan,” ujarnya.
Dishub Kubar sebelumnya telah menggelar rapat pada 23 Mei 2025 dan merekomendasikan agar perusahaan membangun tangki penyimpanan di dalam area kebun sebelum kendaraan memasuki jalan nasional maupun jalan umum milik masyarakat. Skema ini diharapkan menjadi solusi distribusi logistik tanpa mengorbankan ketahanan infrastruktur daerah.
“Kami minta perusahaan bikin tangki penyimpanan. Silakan di dalam jalan kebun gunakan 16.000 liter, tapi begitu keluar ke jalan umum harus 6.000 liter,” jelasnya.
Namun demikian, hingga enam bulan pasca rapat tersebut, kendaraan dengan muatan besar disebut masih melintas di jalan umum. Padahal dalam pertemuan sebelumnya, pihak perusahaan telah meminta waktu dan menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan kapasitas angkutan sesuai ketentuan kelas jalan.
“Sudah enam bulan ini tetap juga masuk jalan dengan muatan besar. Waktu rapat perusahaan minta waktu dan siap mengurangi, tapi sampai sekarang belum maksimal,” katanya.
Yohanes menegaskan bahwa tuntutan masyarakat sudah jelas, yakni pembatasan muatan maksimal 6.000 liter untuk jalan kelas III. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan mematuhi regulasi kelas jalan guna menjaga keberlanjutan infrastruktur serta mencegah pemborosan anggaran perbaikan yang terus berulang.
“Kita ingin berubah. Memang tidak mudah, tapi aturan kelas jalan harus dipatuhi supaya jalan tidak terus-menerus rusak dan anggaran perbaikan tidak terbuang sia-sia,” pungkasnya.