Besaran Zakat Fitrah Balikpapan 1447 H Resmi Ditetapkan, Nominal Tertinggi Rp54.000 per Orang

Foto: Ilustrasi Zakat Fitrah (ChatGPT)

ESENSIAL.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi acuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci, dengan nominal tertinggi zakat fitrah yang dibayarkan dalam bentuk uang mencapai Rp54.000 per orang.

Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Masrivani, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pemantauan harga bahan pokok di pasaran selama tiga hari berturut-turut. Fokus utama pemantauan adalah harga beras sebagai komoditas dasar pembayaran zakat fitrah. “Kami melakukan pemantauan selama tiga hari terkait kondisi bahan pokok, dalam hal ini beras, yang menjadi dasar pembayaran zakat fitrah,” ujar Masrivani, saat ditemui pada Selasa 17 Februari 2026.

Hasil pemantauan tersebut kemudian dibahas dalam rapat bersama ulama, Dinas Perdagangan, serta sejumlah pihak terkait sebelum diputuskan besaran resmi zakat fitrah tahun ini. dilaporkan NomorSatuKaltim, keputusan tersebut menetapkan tiga kategori pembayaran yang disesuaikan dengan kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat. “Dari rapat bersama ulama, Dinas Perdagangan, dan pihak lainnya, maka ditetapkan kadar zakat fitrah di Kota Balikpapan terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok atas, menengah, dan bawah,” jelasnya.

Untuk kelompok atas, zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp54.000 per orang. Kelompok menengah sebesar Rp48.000, sedangkan kelompok menengah ke bawah sebesar Rp42.000 per orang. Sementara itu, apabila dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok, masyarakat wajib menunaikan zakat fitrah sebanyak 3 kilogram beras per jiwa. “Besaran zakat fitrah berupa makanan pokok itu sebanyak tiga kilogram beras,” tambah Masrivani.

Selain zakat fitrah, Kemenag Balikpapan juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan syar’i. Nominal fidyah ditetapkan sebesar Rp30.000 per hari puasa yang ditinggalkan. “Untuk fidyah, ketentuannya satu mud. Ketika dikonversikan dengan kemampuan masyarakat, maka besarnya Rp30.000. Namun ini sesuai kemampuan, kalau tidak mampu dengan Rp30.000, maka seberapa yang mampu secara ekonomi tetap sah membayar fidyah,” terangnya.

Masrivani mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui lembaga amil zakat resmi yang terdaftar di Kemenag agar distribusinya tepat sasaran. Ia juga menyarankan agar pembayaran dilakukan sejak awal Ramadan dan tidak menunggu hingga mendekati hari raya. “Kami mengimbau agar masyarakat membayarkannya melalui lembaga amil zakat resmi, dan sebaiknya tidak di akhir Ramadan, tetapi di awal, supaya bisa segera disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” tuturnya.

Secara umum, besaran zakat fitrah dan fidyah tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Untuk zakat fitrah di Balikpapan besarannya tetap dibanding tahun lalu, begitu juga fidyah, hanya ada pergeseran sedikit,” pungkasnya. Skema tiga kategori nominal ini telah diberlakukan sejak 1446 H, menggantikan sistem satu nominal pada 1445 H atau 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp48.000. Kebijakan tersebut diambil untuk mengakomodasi fluktuasi harga beras serta perbedaan pola konsumsi masyarakat di Kota Balikpapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita & Artikel Terkait

Berpegang pada filosofi “Menjaga Inti Informasi.” Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki substansi yang harus disampaikan secara jernih dan utuh, tanpa distorsi maupun sensasionalisme. Karena itu, setiap konten diproduksi dengan komitmen pada akurasi, relevansi, dan keberimbangan, agar publik memperoleh informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga bermakna.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.