

ESENSIAL.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kutai Kartanegara (Kukar) menilai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah Kukar terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 masih berada dalam batas wajar serta dapat diterima oleh kalangan dunia usaha. Penilaian tersebut disampaikan menyusul rampungnya proses perundingan yang melibatkan unsur pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.
Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Apindo Kukar, Muhanda, menyampaikan bahwa kesepakatan yang dicapai merupakan hasil dari proses dialog panjang yang dilakukan secara terbuka dan berlandaskan regulasi pemerintah. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan perumusan telah mengikuti ketentuan yang berlaku, mulai dari penghitungan formula hingga penetapan indeks penyesuaian upah. “Alhamdulillah, sudah ada titik temu. Semua proses mengikuti regulasi pemerintah, mulai dari rumusan hingga penentuan indeks,” ujarnya usai rapat, Senin (22/12/2025).
Muhanda menjelaskan bahwa pada tahun 2026 terdapat delapan sektor yang masuk dalam kategori UMSK di wilayah Kukar. Setiap sektor memiliki besaran upah yang berbeda, disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi masing-masing jenis usaha. Sektor-sektor tersebut mencakup perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, minyak dan gas bumi, jasa penunjang migas, hingga sektor kehutanan. Menurutnya, pendekatan sektoral ini membuat struktur upah menjadi lebih realistis dan mencerminkan kondisi riil dunia usaha. “Nilainya tidak sama seperti tahun lalu. Tahun ini lebih variatif dan lebih mencerminkan kondisi masing-masing sektor,” katanya.

Terkait kekhawatiran sebagian pihak mengenai dampak kenaikan upah terhadap keberlangsungan perusahaan, Muhanda menilai bahwa upah hanyalah salah satu dari sekian banyak faktor yang memengaruhi kesehatan usaha. Ia menegaskan bahwa kontribusi komponen upah terhadap keseluruhan biaya operasional perusahaan tidak selalu dominan. “Upah memang berpengaruh, tetapi persentasenya tidak besar. Dengan kesepakatan ini, kami menilai angkanya masih reasonable, tidak terlalu tinggi dan tidak juga terlalu rendah,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa formula yang telah disepakati masih memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha di Kukar. Dengan demikian, penyesuaian upah tidak dipandang sebagai ancaman terhadap keberlangsungan perusahaan maupun potensi pengurangan tenaga kerja. Menurut Apindo Kukar, keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha menjadi kunci utama dalam menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi daerah.
Muhanda berharap keputusan akhir yang nantinya ditetapkan oleh Bupati Kutai Kartanegara dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak. “Kami berharap keputusan akhir dari Bupati nanti bisa menjadi solusi terbaik bagi pekerja dan pengusaha,” pungkasnya. Dengan tercapainya kesepakatan ini, Apindo Kukar optimistis hubungan industrial di daerah tetap kondusif dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun 2026.
