
ESENSIAL NEWS – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola arsip secara profesional, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah, dalam Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Hotel Fatma pada Kamis (27/2/2025). Dalam kesempatan tersebut, Aji Lina menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan penuh kepada OPD yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan arsip, termasuk proses pemberkasan dan pemusnahan sesuai dengan regulasi.
“Setiap waktu, kami siap memberikan pendampingan. Jika ada OPD yang ingin menyerahkan arsip atau meminta pendampingan, kami akan mengirimkan tim untuk membantu memilah dan melakukan pemberkasan, menentukan mana yang layak diserahkan dan mana yang harus dimusnahkan,” jelasnya.
Menurut Aji Lina, pengelolaan arsip yang baik akan berdampak langsung pada peningkatan kinerja administrasi pemerintahan, sehingga diperlukan pemahaman yang lebih baik di setiap OPD terkait pentingnya sistem kearsipan yang tertib.
Selain itu, ia menekankan bahwa proses pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan. Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna memang dapat dimusnahkan, tetapi harus melalui mekanisme resmi dan mendapat izin tertulis dari Bupati Kukar serta Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Jika ada permohonan pemusnahan, kami akan mengajukan permohonan ke Bupati dan ANRI. Setelah surat ketetapan keluar dan arsip dinyatakan boleh dimusnahkan, kami akan melaksanakan pemusnahan sesuai aturan,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa metode pemusnahan arsip harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan cara dibakar. Sebagai gantinya, pemusnahan harus menggunakan metode yang lebih aman, seperti menggunakan mesin penghancur kertas.
Aji Lina berharap, melalui pendampingan yang diberikan oleh Diarpus Kukar, seluruh OPD dapat mengelola arsip dengan lebih baik dan sesuai dengan kaidah kearsipan. Dengan sistem pengelolaan arsip yang lebih tertata, diharapkan kinerja pemerintahan di Kukar semakin efektif dan efisien. (ADV/AD)