Disdamkarmatan Kukar Dorong Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran Tingkat Provinsi

Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani. (Foto: Istimewa)

ESENSIAL NEWS – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran di tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Langkah ini dinilai penting mengingat meningkatnya kebutuhan layanan pemadam kebakaran, terutama dengan adanya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kepala Disdamkarmatan Kukar, Fida Hurasani, menegaskan bahwa keberadaan Dinas Pemadam Kebakaran di tingkat provinsi akan memperkuat koordinasi dan efektivitas penanganan kebakaran, khususnya di wilayah yang akan menjadi pusat pemerintahan di masa depan.

“Jika ingin ada Dinas Pemadam di IKN berdiri, maka Dinas Pemadam Kebakaran di Kaltim harus segera dibentuk. Ini sangat penting, karena jika tidak segera dibuat, kita akan kesulitan mengelola kebakaran di masa depan,” ujar Fida pada Sabtu (8/3/2025).

Ia menegaskan, kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menjadi kunci utama dalam merealisasikan pembentukan dinas tersebut.

Fida mengajak semua pihak untuk aktif mendukung upaya ini demi memperkuat penanganan kebakaran di wilayah Kalimantan Timur.

“Mari semua pihak berperan aktif agar Dinas Pemadam Kebakaran di tingkat provinsi segera terwujud,” tutupnya. (ADV/HM)

Berita & Artikel Terkait

Di tengah arus informasi yang kian deras, Esensial.id berkomitmen menyajikan fakta yang relevan, akurat, dan berimbang tanpa kehilangan esensi dari peristiwa yang disampaikan. Setiap konten diproduksi dengan semangat menjaga substansi, memastikan publik memperoleh informasi yang jernih, bermakna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengedepankan ketepatan data, kedalaman konteks, serta bahasa yang lugas, Esensial.id berupaya menjadi rujukan informasi yang tidak sekadar cepat, tetapi juga bernilai, sehingga pembaca dapat memahami peristiwa secara utuh dan kritis.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.