Pemuda di Kukar Diamankan Polisi, Kedapatan Bawa Badik untuk Dijual

Pemuda yang diamankan karena membawa sajam ditempat umum (Foto: Istimewa)

ESENSIAL NEWS – Seorang pemuda berinisial DH (22), warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Ia diamankan oleh Tim Alligator Unit Opsnal Satreskrim Polres Kukar pada Minggu (16/2/2025) malam sekitar pukul 23.45 Wita.

Kapolres Kukar AKBP Dodi Surya Putra melalui Kasat Reskrim AKP Ecky Widi Prawira mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari patroli yang dilakukan Tim Alligator di sekitar Tenggarong. Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit Opsnal IPDA Firmansyah Alvian R itu bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan di jam-jam rawan.

“Saat melintas di sekitar Turapan Tenggarong, tepatnya di depan SPBU Timbau, kami melihat sekelompok pemuda berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan. Kami kemudian mendatangi mereka untuk melakukan pemeriksaan,” ujar AKP Ecky kepada awak media, Senin (17/2/2025) pagi.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bahwa para pemuda tersebut sedang mengonsumsi minuman keras (miras) jenis Anggur Merah. Selain itu, salah satu dari mereka, yakni DH, kedapatan membawa sebilah badik.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DH membawa badik tersebut untuk dijual kepada seorang temannya berinisial RT (22), yang juga warga Desa Jembayan. Kebetulan RT saat itu juga berada di lokasi yang sama,” tambah Ecky.

Dalam interogasi awal, DH mengakui bahwa badik tersebut merupakan peninggalan dari kakeknya. Ia berencana menjual senjata tajam itu kepada RT seharga Rp800 ribu karena sedang membutuhkan uang.

Setelah diamankan, DH bersama RT dibawa ke Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman kurungan maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa izin, kecuali untuk keperluan yang dibenarkan oleh hukum. Kepemilikan senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat berakibat pada sanksi hukum yang berat. (*)

Berita & Artikel Terkait

Di tengah arus informasi yang kian deras, Esensial.id berkomitmen menyajikan fakta yang relevan, akurat, dan berimbang tanpa kehilangan esensi dari peristiwa yang disampaikan. Setiap konten diproduksi dengan semangat menjaga substansi, memastikan publik memperoleh informasi yang jernih, bermakna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengedepankan ketepatan data, kedalaman konteks, serta bahasa yang lugas, Esensial.id berupaya menjadi rujukan informasi yang tidak sekadar cepat, tetapi juga bernilai, sehingga pembaca dapat memahami peristiwa secara utuh dan kritis.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.