ESENSIAL NEWS – Kepolisian Resor Kutai Kartanegara (Polres Kukar) berhasil mengungkap tujuh kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama pelaksanaan Operasi Jaran Mahakam 2025 yang digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur. Keberhasilan tersebut diumumkan dalam kegiatan press release yang berlangsung di Lobi Mako Polres Kukar pada Jumat (7/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar dan diikuti secara daring oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dari Mapolda Kaltim.
Dalam keterangannya, Kapolres Khairul Basyar menyampaikan bahwa operasi ini digelar selama 20 hari, mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025. Selama pelaksanaan operasi, aparat kepolisian berhasil menindaklanjuti tujuh laporan polisi dan mengamankan delapan tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki dewasa. “Tiga di antaranya residivis, dan tiga kasus sudah kami limpahkan ke kejaksaan karena berkasnya dinyatakan lengkap (P21),” ujar Khairul.
Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita dua mobil dan tujuh sepeda motor sebagai barang bukti. Modus yang digunakan para pelaku pun bervariasi, mulai dari merusak kunci kontak kendaraan, mencuri kunci dari rumah korban yang kosong, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tiga kasus terjadi pada siang hari dan empat kasus lainnya berlangsung pada malam hari.

Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Selain itu, Polres Kukar juga menindaklanjuti kebijakan Kapolda Kaltim untuk mengembalikan kendaraan hasil sitaan kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai selama proses hukum berlangsung.
“Pemilik bisa mengambil kendaraannya dengan membawa KTP, STNK, dan BPKB asli. Langkah ini untuk membantu masyarakat tetap beraktivitas sambil menunggu proses hukum selesai,” kata Khairul.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan kunci ganda, dan tidak tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen resmi. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan jangan mudah tergiur membeli kendaraan tanpa dokumen resmi. Kalau jadi korban atau tahu ada pencurian, segera laporkan ke polisi atau hubungi Call Center 110,” pesannya.
Dalam kegiatan tersebut, Polres Kukar turut memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan dan menyerahkan secara simbolis kunci kendaraan kepada pemilik yang sah. Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Kutai Kartanegara dalam menjaga keamanan dan menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukumnya, sekaligus bentuk nyata pelayanan kepolisian yang responsif terhadap masyarakat.(*)











