


ESENSIAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai mematangkan langkah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2026 seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru yang diterbitkan Presiden RI Prabowo Subianto. Regulasi tersebut menjadi landasan baru dalam perhitungan upah minimum yang akan diterapkan secara nasional, termasuk di Kaltim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyampaikan bahwa pembahasan UMP 2026 masih berlangsung di Dewan Pengupahan. Forum ini mempertemukan unsur pemerintah, serikat pekerja, serta perwakilan pengusaha untuk merumuskan besaran kenaikan upah minimum tahun depan. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan data ekonomi yang relevan.
PP Pengupahan terbaru membawa perubahan signifikan dalam metode perhitungan UMP. Formula yang digunakan kini mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan dengan faktor alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Perubahan formula ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha, dilaporkan KaltimPost, sehingga kebijakan pengupahan dapat lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah.

Rozani menjelaskan bahwa data inflasi yang menjadi dasar perhitungan adalah inflasi year on year, sedangkan pertumbuhan ekonomi mengacu pada Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga konstan. Penerapan indikator tersebut memiliki ketentuan berbeda antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Inflasi dilihat dari year on year bulan September. Kalau PDRB provinsi ada ketentuannya sendiri, kabupaten kota juga ada ketentuan sendiri,” jelasnya.
Mengacu pada formula baru tersebut, Rozani memastikan bahwa UMP Kaltim 2026 berpotensi mengalami kenaikan. Namun, ia menegaskan belum dapat menyampaikan besaran persentase kenaikan kepada publik karena masih menjadi kewenangan Dewan Pengupahan dan keputusan akhir berada di tangan Gubernur Kaltim. “Itu kerja Dewan Pengupahan. Saya tidak boleh mendahului mereka,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, UMP Kaltim pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilainya meningkat dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313,77. Berdasarkan PP Pengupahan terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025, melalui Keputusan Gubernur.
Rozani memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim akan mematuhi tenggat waktu tersebut. “Sesuai PP, paling lambat tanggal 24,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa PP Pengupahan merupakan hasil kesepakatan di tingkat nasional yang melibatkan unsur serikat pekerja dan pengusaha. “Kita semua wajib melaksanakan. Itu PP,” lanjutnya mengakhiri. Dengan proses yang tengah berjalan, penetapan UMP Kaltim 2026 diharapkan mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menjaga kesejahteraan pekerja di daerah.
