KPU Kukar Kembali Menyatakan Siap Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Serentak 2024

Pihak Termohon (KPU Kukar) Saat Menjalani Persidangan di MK (Foto: YouTube MK)

ESENSIAL NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan kesiapannya dalam menghadapi sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Hal ini disampaikan setelah mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 23 Januari 2025. KPU Kukar kini menunggu hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengetahui apakah gugatan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok.

Dilansir dari NomorSatuKaltim, proses PHP ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi tersebut merinci jadwal dan tahapan penyelesaian sengketa, guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kukar sudah menjalani tahapan memberikan jawaban sebagai pihak termohon pada 23 Januari lalu. Saat ini, semua proses akan diselesaikan hingga 4 Februari, sesuai jadwal yang berlaku untuk seluruh kabupaten dan provinsi lainnya,” ujar Wiwin, Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, pada Senin, 27 Januari 2025.

Wiwin menjelaskan, sidang dengan agenda penyampaian jawaban ini merupakan bagian dari proses formal untuk menanggapi gugatan yang diajukan oleh pemohon. Selanjutnya, RPH yang berlangsung pada 5 hingga 10 Februari akan menentukan perkara mana yang layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok dan mana yang akan dihentikan.

“Jika perkara dihentikan, gugatan pemohon tidak diterima, dan KPU Kukar sebagai termohon dianggap menang,” jelasnya. Keputusan RPH ini direncanakan diumumkan oleh MK secara bertahap pada 11 hingga 13 Februari.

Apabila gugatan dilanjutkan, sidang pemeriksaan pokok akan digelar pada 14 hingga 28 Februari. Dalam tahapan tersebut, KPU Kukar memiliki hak untuk menghadirkan maksimal empat saksi, baik saksi ahli maupun saksi fakta, sesuai kebutuhan perkara. Putusan akhir perkara dijadwalkan diumumkan pada 7 Maret 2025.

“Tahapan ini akan dihadapi jika perkara berlanjut. Kami siap menjalani semua proses sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Wiwin.

Saat ini, KPU Kukar masih menunggu hasil keputusan RPH yang dianggap sangat krusial dalam menentukan kelanjutan sengketa Pilkada Serentak 2024 di Kukar. “Lanjut atau tidaknya perkara ini akan diketahui setelah keputusan RPH diumumkan pada 11 hingga 13 Februari nanti,” tutup Wiwin.

Sementara itu, para pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon (Paslon) Nomor Urut 02, Awang Yacoub Luthman (AYL)-Akhmad Jaiz (AZA), dengan Nomor Perkara 63/PHPU.BUP-XXIII/2025, serta Paslon Nomor Urut 03, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, dengan Nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kuasa hukum pemohon, Moh. Maulana, menyebutkan bahwa KPU Kukar mencatat perolehan suara Paslon Nomor Urut 01, Edi Damansyah–Rendi Solihin, sebesar 259.489 suara, Paslon 02 sebesar 34.763 suara, dan Paslon 03 sebesar 83.513 suara.

Pemohon juga mempersoalkan periode kepemimpinan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Menurut pemohon, Edi telah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati sejak 6 Oktober 2017 hingga 13 Februari 2019, kemudian diangkat sebagai Bupati Definitif mulai 14 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021. Berdasarkan fakta tersebut, pemohon meminta agar MK menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas dalam Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

Pemohon menilai bahwa pencalonan Edi Damansyah sebagai calon bupati cacat hukum, sehingga seluruh rangkaian pemilihan dan hasilnya dinyatakan batal. KPU Kukar menegaskan tetap berkomitmen menjalani seluruh proses hukum yang berlangsung di MK, sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan transparansi dalam demokrasi.(*)

Berita & Artikel Terkait

Di tengah arus informasi yang kian deras, Esensial.id berkomitmen menyajikan fakta yang relevan, akurat, dan berimbang tanpa kehilangan esensi dari peristiwa yang disampaikan. Setiap konten diproduksi dengan semangat menjaga substansi, memastikan publik memperoleh informasi yang jernih, bermakna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengedepankan ketepatan data, kedalaman konteks, serta bahasa yang lugas, Esensial.id berupaya menjadi rujukan informasi yang tidak sekadar cepat, tetapi juga bernilai, sehingga pembaca dapat memahami peristiwa secara utuh dan kritis.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.