

Kasus ini bermula ketika Lalu Nursa’i ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 9 Oktober 2024. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2024, penyidik Polres Lombok Tengah melakukan penahanan terhadapnya. Setelah menjalani proses hukum, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya pada 24 Desember 2024, dengan nomor perkara 262/PID.B/2024/PN Praya. Persidangan pertama digelar pada 14 Januari 2025.
Ramdan menambahkan, tindakan BK DPRD Lombok Tengah dalam menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, usulan pemberhentian sementara dapat diajukan oleh pimpinan dewan kepada gubernur melalui bupati setelah tujuh hari sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa,” jelas Ramdan.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Lombok Tengah, Mayuki, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait hasil sidang paripurna tersebut. “No comment saya,” ujarnya singkat saat ditemui awak media.

Langkah ini menegaskan komitmen DPRD Lombok Tengah untuk menjaga integritas dan etika kelembagaan, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan anggotanya. Proses PAW diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.(*)
