Investasi Bodong di Muara Jawa Terbongkar, Kerugian Korban Mencapai Rp1,46 Miliar

Tersangka penipuan saat diamankan bersama polisi. (Danny)

ESENSIAL.ID – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi akhirnya terbongkar di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang perempuan berinisial A.Z.I.N. berhasil diamankan aparat kepolisian setelah diduga menghimpun dana dari puluhan korban dengan iming-iming keuntungan besar hingga 50 persen. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah menimbulkan kerugian finansial yang signifikan dan viral di media sosial.

Kepolisian Sektor Muara Jawa mencatat, hingga saat ini jumlah korban mencapai sekitar 51 orang dengan total kerugian sementara sebesar Rp1.466.300.000. Perkara ini terungkap setelah salah satu korban berinisial A.N.S. melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polsek Muara Jawa pada 9 Desember 2025. Laporan itu kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga mengungkap pola investasi fiktif yang dijalankan tersangka.

Kapolsek Muara Jawa IPTU I Wayan Edi Surya Puryana menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan investasi tidak nyata dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. “Tersangka menawarkan investasi bernama Dana Pinjaman Handil dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen. Namun setelah dana disetorkan, uang korban tidak dikembalikan sesuai perjanjian,” ujar IPTU I Wayan Edi Surya Puryana.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban mentransfer uang sebanyak dua kali, masing-masing sebesar Rp3,5 juta dan Rp30 juta pada Juni dan Juli 2025. Setelah jatuh tempo, korban berupaya menagih dana dan keuntungan yang dijanjikan, namun tersangka tidak dapat dihubungi dan menghilang tanpa kejelasan.

Kasus ini kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu munculnya korban-korban lain yang mengalami kejadian serupa. Mengetahui dirinya telah dilaporkan ke polisi, A.Z.I.N. diduga melarikan diri ke wilayah Sulawesi. Tim Reskrim Polsek Muara Jawa yang dipimpin IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba langsung melakukan pengejaran bersama Tim Resmob Polrestabes Makassar.

Upaya pelarian tersangka akhirnya terhenti di wilayah Longikis, Kabupaten Paser. Berkat koordinasi dan kerja sama dengan Tim Resmob Polres Paser, polisi berhasil mengamankan tersangka dan membawanya kembali ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Muara Jawa menegaskan bahwa jumlah korban masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan. “Sampai saat ini kami mendata sekitar 51 korban dengan total kerugian mencapai Rp1,46 miliar. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, satu kartu ATM, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, A.Z.I.N. dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dan meminta masyarakat segera melapor apabila merasa menjadi korban, guna mencegah kerugian yang lebih luas di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita & Artikel Terkait

Di tengah arus informasi yang kian deras, Esensial.id berkomitmen menyajikan fakta yang relevan, akurat, dan berimbang tanpa kehilangan esensi dari peristiwa yang disampaikan. Setiap konten diproduksi dengan semangat menjaga substansi, memastikan publik memperoleh informasi yang jernih, bermakna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengedepankan ketepatan data, kedalaman konteks, serta bahasa yang lugas, Esensial.id berupaya menjadi rujukan informasi yang tidak sekadar cepat, tetapi juga bernilai, sehingga pembaca dapat memahami peristiwa secara utuh dan kritis.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.