

ESENSIAL.ID – Pemerintah Kecamatan Tenggarong resmi menetapkan lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 di kawasan Pasar Tangga Arung Square, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas sektor yang digelar pada Rabu, (14/1/2026) dan dipimpin langsung oleh Camat Tenggarong, Sukono.
Penetapan lokasi tersebut menandai perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, di mana Pasar Ramadan biasa dipusatkan di kawasan Masjid Agung Sultan Sulaiman Tenggarong. Sukono menjelaskan, pemindahan lokasi ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, antara lain Polres, Polsek Tenggarong, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengelola Masjid Agung Sultan Sulaiman, perwakilan pelaku UMKM, serta Forum Pedagang Kaki Lima (PKL).

Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa seluruh aktivitas Pasar Ramadan akan dipusatkan di halaman parkir Pasar Tangga Arung Square. Pemerintah Kecamatan Tenggarong telah menyiapkan sekitar 120 lapak yang disesuaikan dengan jumlah pedagang yang terdata. Lapak tersebut dikhususkan bagi pedagang kuliner dan takjil Ramadan.
Camat Tenggarong Sukono menegaskan bahwa pedagang wajib menaati aturan lokasi berjualan. “Pedagang kuliner hanya diperbolehkan berjualan di area halaman parkir yang telah disediakan. Pedagang tidak diperkenankan berjualan di lorong-lorong atau lantai dalam pasar. Semua harus tertib di area halaman sesuai pengaturan,” tegas Sukono.
Selain itu, dalam keputusan rapat juga ditegaskan bahwa pedagang yang menjual pakaian muslim dan produk sejenis tidak diperbolehkan berjualan di area Pasar Ramadan Tangga Arung Square. Kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi kecemburuan antarpedagang kuliner. Sebagai solusi, pedagang pakaian muslim akan difasilitasi untuk berjualan di kawasan Masjid Agung Sultan Sulaiman oleh pihak pengelola masjid.
Setelah Ramadan berakhir, seluruh pedagang diwajibkan kembali ke lokasi usaha masing-masing dan tidak diperkenankan menetap atau berjualan secara permanen di area Pasar Tangga Arung Square.
Sukono juga menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tenggarong untuk mendukung kebijakan tersebut dengan berbelanja di Pasar Ramadan yang telah ditetapkan. “Perlu kami informasikan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Tenggarong bahwa Pasar Ramadan 1447 Hijriah ini akan dilaksanakan di Tangga Arung Square mulai 1 Ramadan hingga 30 Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026. Yuk, kita belanja takjil di Pasar Ramadan Tangga Arung Square sambil menikmati kuliner asli Kutai Kartanegara bersama keluarga dan orang-orang terdekat,” ujar Sukono.
Dengan pemusatan Pasar Ramadan di lokasi tersebut, pemerintah berharap kegiatan ekonomi masyarakat dapat berjalan lebih tertib, aman, serta memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah selama bulan suci Ramadan.(*)
