

ESENSIAL NEWS – Aksi pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga Samarinda Ulu akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial K (39) diamankan setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pembobolan rumah warga yang mengakibatkan kerugian material hingga ratusan juta rupiah. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Samarinda.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Juanda No. 79 RT 03, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (3/12/2025) dini hari. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu, lalu mengambil sejumlah barang berharga. Dalam aksinya, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-14R warna hijau serta satu unit AC Panasonic 1 PK. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp100.000.000 dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Ulu.
Menindaklanjuti laporan korban, kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, dan Polsek Samarinda Kota bekerja secara sinergis untuk mengungkap pelaku. Berkat kerja keras dan koordinasi yang solid, pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 05.30 WITA di Jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan yang merugikan masyarakat. “Kami bertindak cepat setelah menerima laporan. Sinergi tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Kawasaki Ninja ZX-14R warna hijau dengan nomor polisi B-3876-TRA serta satu unit AC Panasonic 1 PK. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Samarinda.
