Polsek Loa Janan Tangkap Pria Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kawasan Kebun Sawit

Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, IPDA Dwi Handono, bersama tim saat mengamankan pelaku. (Dok. Polsek Loa Janan)

ESENSIAL.ID – Jajaran Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara, bergerak cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Desa Batuah. Seorang pria berinisial D (39) resmi diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan yang baru menginjak usia 14 tahun. Penangkapan ini merupakan respons tegas kepolisian terhadap laporan masyarakat guna memastikan supremasi hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 15.48 WITA. Lokasi kejadian diketahui berada di sebuah pondok kebun sawit yang terletak di Dusun Karya Tani RT 49, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban sempat berusaha mencari pertolongan saat berada di bawah ancaman pelaku.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, memberikan keterangan resmi mengenai detil pengungkapan kasus ini. Beliau menjelaskan bahwa komunikasi korban dengan orang tuanya menjadi kunci awal terungkapnya kejahatan tersebut. “Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun. Saat kejadian, korban menghubungi orang tuanya melalui telepon dan menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi terancam. Beberapa waktu kemudian, korban kembali menghubungi sambil menangis dan mengaku telah menjadi korban persetubuhan,” jelas Kapolsek.

Merespons laporan yang diterima pada 27 Desember 2025, Unit Reskrim Polsek Loa Janan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengendus keberadaan terduga pelaku. D berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah pondok kebun sawit di kawasan Dusun Karya Baru RT 49, Desa Batuah.

Dalam pemeriksaan awal di Mapolsek Loa Janan, pelaku D telah mengakui perbuatannya yang dilakukan sebanyak satu kali terhadap korban. Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian guna memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.

Kini, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak. AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau. “Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan,” tutup Akp Abdillah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita & Artikel Terkait

Di tengah arus informasi yang kian deras, Esensial.id berkomitmen menyajikan fakta yang relevan, akurat, dan berimbang tanpa kehilangan esensi dari peristiwa yang disampaikan. Setiap konten diproduksi dengan semangat menjaga substansi, memastikan publik memperoleh informasi yang jernih, bermakna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengedepankan ketepatan data, kedalaman konteks, serta bahasa yang lugas, Esensial.id berupaya menjadi rujukan informasi yang tidak sekadar cepat, tetapi juga bernilai, sehingga pembaca dapat memahami peristiwa secara utuh dan kritis.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.