

ESENSIAL.ID – Jajaran Polsek Loa Janan, Polres Kutai Kartanegara, bergerak cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan warga Desa Batuah. Seorang pria berinisial D (39) resmi diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja perempuan yang baru menginjak usia 14 tahun. Penangkapan ini merupakan respons tegas kepolisian terhadap laporan masyarakat guna memastikan supremasi hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 15.48 WITA. Lokasi kejadian diketahui berada di sebuah pondok kebun sawit yang terletak di Dusun Karya Tani RT 49, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, korban sempat berusaha mencari pertolongan saat berada di bawah ancaman pelaku.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, memberikan keterangan resmi mengenai detil pengungkapan kasus ini. Beliau menjelaskan bahwa komunikasi korban dengan orang tuanya menjadi kunci awal terungkapnya kejahatan tersebut. “Korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun. Saat kejadian, korban menghubungi orang tuanya melalui telepon dan menyampaikan bahwa dirinya dalam kondisi terancam. Beberapa waktu kemudian, korban kembali menghubungi sambil menangis dan mengaku telah menjadi korban persetubuhan,” jelas Kapolsek.

Merespons laporan yang diterima pada 27 Desember 2025, Unit Reskrim Polsek Loa Janan di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengendus keberadaan terduga pelaku. D berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah pondok kebun sawit di kawasan Dusun Karya Baru RT 49, Desa Batuah.
Dalam pemeriksaan awal di Mapolsek Loa Janan, pelaku D telah mengakui perbuatannya yang dilakukan sebanyak satu kali terhadap korban. Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian guna memperkuat proses penyidikan lebih lanjut.
Kini, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Perlindungan Anak. AKP Abdillah Dalimunthe menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau. “Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang diperlukan,” tutup Akp Abdillah.
