

ESENSIAL.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga ketertiban umum dengan menggelar pemusnahan massal barang bukti minuman beralkohol. Sebanyak 1.191 botol minuman keras (miras) berbagai merek dihancurkan menggunakan alat berat di halaman Kantor Satpol PP Kukar pada Selasa pagi, 30 Desember 2025. Langkah ini merupakan hasil nyata dari rangkaian operasi yustisi yang intensif dilakukan sepanjang tahun 2025 di wilayah berjuluk Kota Raja tersebut.
Kegiatan yang berlangsung khidmat ini mencatatkan sejarah baru bagi instansi penegak peraturan daerah tersebut. Pasalnya, pemusnahan secara terpadu ini menjadi yang pertama kali dilakukan sejak Satpol PP Kukar berdiri sekitar 25 tahun silam. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mengantongi kekuatan hukum tetap melalui putusan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tenggarong. Kehadiran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mulai dari Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Kapolres, Dandim, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Tengku Firdaus, menegaskan sinergi lintas sektoral dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma Pratama, menjelaskan bahwa ribuan botol tersebut didapatkan dari hasil pemetaan wilayah di enam kecamatan yang memiliki tingkat kerawanan peredaran alkohol paling tinggi. Penindakan ini tidak hanya berdasarkan inisiatif petugas, tetapi juga respons cepat atas laporan keresahan masyarakat. “Barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 1.191 botol. Seluruhnya berasal dari hasil operasi yustisi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Arfan dalam laporannya di lokasi pemusnahan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Tengku Firdaus, menyoroti korelasi antara konsumsi minuman beralkohol dengan meningkatnya angka kriminalitas. Ia menekankan bahwa pengendalian miras adalah langkah preventif untuk menekan gangguan keamanan di tengah warga. Di sisi lain, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengapresiasi kinerja tim gabungan dan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pelanggar aturan. “Pemusnahan ini menunjukkan bahwa upaya penertiban dan penegakan aturan bukan hanya wacana. Kita ingin menjaga Kutai Kartanegara tetap aman dan tertib,” tegas Bupati.
Lebih lanjut, Bupati juga memberikan instruksi khusus agar Satpol PP memperluas jangkauan pengawasan. Selain fokus pada miras, ia meminta penguatan penertiban terhadap reklame tidak berizin serta perilaku masyarakat yang membuang sampah sembarangan untuk menjaga estetika kota sesuai dengan program Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pemusnahan yang berakhir sekitar pukul 10.30 WITA ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku usaha ilegal sekaligus menjadi jaminan keamanan bagi masyarakat luas menjelang pergantian tahun.
