Satreskoba Polres Kukar Bongkar Jaringan Narkoba, 500,8 Gram Sabu Diamankan

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap (menghadap dinding) saat konferensi pers. (Foto: Istimewa)

ESENSIAL NEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 500,8 gram. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan, sementara satu tersangka lainnya masih buron.

Keempat tersangka yang ditangkap berinisial WC, H, HG, dan HS. Mereka ditangkap pada Kamis (13/3/2025) di RT 10 Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, saat tengah mengemas sabu ke dalam 10 paket besar. Sementara itu, pemasok utama mereka yang berinisial J berhasil melarikan diri dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskoba Polres Kukar, AKP Suyoko, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan hingga ke Balikpapan untuk menangkap pemasok utama tersebut. Namun, J berhasil melarikan diri sebelum penangkapan dilakukan. Saat ini, Polres Kukar berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk melacak keberadaan tersangka buron tersebut.

Keempat tersangka yang berhasil ditangkap mengaku telah lama berkecimpung dalam bisnis narkoba. Masing-masing memiliki peran dalam jaringan tersebut, mulai dari pengemasan hingga pengedaran sabu ke berbagai wilayah. Mereka kini ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu tersangka, H, mengaku bahwa dirinya terpaksa terlibat dalam peredaran narkoba karena tekanan ekonomi. Ia mengaku kehilangan pekerjaan di sektor perikanan dan membutuhkan biaya untuk pengobatan istrinya yang sedang sakit. H mengungkapkan bahwa awalnya ia menolak tawaran tersebut, tetapi akhirnya menerima karena desakan kebutuhan finansial.

Menurut pengakuannya, sabu yang mereka edarkan didapat langsung dari J, pemasok asal Balikpapan. Transaksi dilakukan dengan sistem kepercayaan, di mana total barang yang diberikan mencapai 500,8 gram dengan harga jual sekitar Rp 400-450 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman yang mereka hadapi bisa mencapai pidana seumur hidup.

Polres Kukar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Langkah ini diharapkan dapat membantu aparat dalam memberantas jaringan narkotika yang masih beroperasi di berbagai daerah. (*)

Berita & Artikel Terkait

Di tengah arus informasi yang kian deras, Esensial.id berkomitmen menyajikan fakta yang relevan, akurat, dan berimbang tanpa kehilangan esensi dari peristiwa yang disampaikan. Setiap konten diproduksi dengan semangat menjaga substansi, memastikan publik memperoleh informasi yang jernih, bermakna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengedepankan ketepatan data, kedalaman konteks, serta bahasa yang lugas, Esensial.id berupaya menjadi rujukan informasi yang tidak sekadar cepat, tetapi juga bernilai, sehingga pembaca dapat memahami peristiwa secara utuh dan kritis.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.