

ESENSIAL.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meresmikan Tangga Arung Square pada Senin,(5/1/2026). Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, dan menjadi penanda dimulainya operasional pasar hasil revitalisasi Pasar Tangga Arung yang berada di kawasan strategis Kota Tenggarong.
Tangga Arung Square dibangun sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata ulang pasar tradisional agar lebih tertib, nyaman, dan memiliki daya saing. Revitalisasi ini juga merupakan realisasi dari salah satu janji politik dalam program Kukar Idaman Terbaik yang menempatkan penguatan ekonomi kerakyatan sebagai prioritas pembangunan daerah.
Bupati Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa Tangga Arung Square merupakan hasil revitalisasi total dari Pasar Tangga Arung lama yang sebelumnya telah menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pasar tersebut kini telah siap digunakan dan dilengkapi dengan ratusan lapak yang diperuntukkan bagi pedagang. “Ada 703 lapak yang siap untuk kita gunakan, alhamdulillah sebagian besar sudah diisi para pedagang yang mana pedagangnya ini migrasi dari pasar tangga arung lama,”ujarnya.

Ia juga menerangkan bahwa Tangga Arung Square mengusung konsep pasar tradisional semi modern. Dengan konsep tersebut, pemerintah berharap pasar ini tetap menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di Tenggarong dan wilayah Kukar secara umum. Aulia menegaskan bahwa revitalisasi ini tidak hanya berfokus pada bangunan fisik, tetapi juga pada sistem pengelolaan pasar yang lebih adil dan transparan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kukar menyoroti praktik-praktik manipulatif yang kerap terjadi di pasar tradisional, seperti penguasaan banyak lapak oleh satu orang untuk kemudian disewakan kembali kepada pedagang lain. Ia menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak diinginkan terjadi di Tangga Arung Square. Pemerintah daerah, lanjutnya, menargetkan agar seluruh lapak yang tersedia di pasar tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang yang aktif berjualan, bukan dikuasai oleh pihak perantara.
Aulia Rahman Basri juga menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin berjualan di Tangga Arung Square dapat langsung mengakses forum pasar atau berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan mekanisme tersebut, diharapkan tidak ada transaksi kepemilikan lapak secara pribadi dan tidak ada praktik jual beli atau sewa lapak di dalam pasar.
Selain itu, pemerintah daerah akan menerapkan pengawasan terhadap pemanfaatan lapak. Bupati Kukar menyampaikan bahwa lapak yang tidak menunjukkan aktivitas penjualan dalam waktu satu bulan akan ditarik kembali oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh ruang dagang di Tangga Arung Square dimanfaatkan secara optimal dan pasar tetap hidup.
Dengan diresmikannya Tangga Arung Square, pemerintah daerah optimistis pasar ini akan menjadi ruang perdagangan rakyat yang tertib, adil, dan berdaya saing, sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat Kutai Kartanegara secara berkelanjutan.(*)
