
ESENSIAL.ID – Kasus pencurian helm kembali terjadi di wilayah Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Seorang pria berinisial D (31) diringkus jajaran Polsek Sungai Pinang setelah diduga mencuri helm milik pengunjung sebuah kafe di Jalan Tekukur, Kelurahan Temindung Permai, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Peristiwa itu bermula ketika korban memarkir sepeda motornya di depan kafe dan meninggalkan helm merek INK Dynamic warna hitam yang digantung di spion. Korban kemudian masuk untuk menikmati kopi bersama rekannya. Namun sekitar 15 menit berselang, saat hendak pulang, helm tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Atas kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu. Ia pun segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Kurang dari satu jam setelah kejadian, petugas mengamankan D di kawasan Jalan Pasundan Gang 1, Samarinda Ulu, sekitar pukul 21.30 Wita.
Dalam pemeriksaan, D mengakui telah mengambil helm tersebut tanpa izin pemiliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa helm hasil curian telah dijual kepada seorang perempuan berinisial I (56) yang diduga berperan sebagai penadah. Perempuan tersebut diamankan di kawasan Jalan AM Sangaji, Sungai Pinang.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit helm INK Dynamic warna hitam serta nota pembelian yang berkaitan dengan barang tersebut. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, serta Pasal 591 KUHP mengenai penadahan. Proses penyidikan masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus pencurian helm di Sungai Pinang ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. Kepolisian mengimbau agar pemilik kendaraan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengamanan tambahan, meskipun hanya dalam waktu singkat. Langkah sederhana seperti mengunci helm atau membawanya saat meninggalkan kendaraan dinilai dapat meminimalkan potensi tindak kejahatan serupa.