



ESENSIAL.ID – Pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Balikpapan telah selesai secara substansi oleh DPRD Kota Balikpapan. Regulasi ini, yang bertujuan menjadi dasar hukum mengatur aktivitas merokok di ruang publik, kini masuk ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur sebelum difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa tidak ada perubahan materi lagi di tingkat dewan. Semua substansi Raperda telah disepakati dan dikonfirmasi final. “Pembahasan materi sudah clear, sudah tuntas, sudah final. Tinggal hasil harmonisasi, kita tunggu harmonisasi dari Kemenkumham dan kemudian fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya saat ditemui pada Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses yang berlangsung kini adalah tahapan administratif, bukan lagi perdebatan politik. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan draf regulasi sesuai dengan standar teknis perundang-undangan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tepat dalam redaksi dan struktur bahasa. Perkembangan tahapan ini, dilaporkan NomorSatuKaltim, menjadi penentu kapan Raperda tersebut dapat segera disahkan oleh DPRD Kota Balikpapan. “Harmonisasi itu harus dicek dari segi teknik legal drafting terlebih dahulu. Termasuk redaksional, tata bahasa, tata perundang-undangan, serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Baru kemudian dilakukan fasilitasi lagi,” kata A3 sapaan akrabnya.

Proses ini akan menentukan kapan Raperda KTR dapat disahkan. Setelah harmonisasi di tingkat wilayah Kaltim selesai, draf akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum dibawa kembali ke DPRD untuk ditetapkan melalui rapat paripurna. “Kapan selesai? Secepatnya kalau mereka selesai. Kita tunggu saja,” tutur A3.
