

Raperda KTR dirancang untuk mengatur pembatasan aktivitas merokok, promosi, dan kegiatan terkait produk tembakau di beberapa kawasan strategis. Fokus pengaturan mencakup fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas pelayanan publik. Salah satu poin penting adalah pembatasan promosi rokok di sekitar sekolah dengan jarak larangan berkisar antara 100 hingga 200 meter dari kawasan pendidikan. “Contoh seperti penanganan promosi di area tertentu dan jarak lokasi sekolah. Karena sekolah berada di lokasi yang berbeda, maka fasilitas umum yang berhubungan dengan pelayanan publik tidak boleh memperbolehkan promosi rokok,” katanya.
Tata aturan sanksi juga masih dalam penyelarasan. Dalam pembahasan sebelumnya, nilai denda dijelaskan bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp50 juta, tergantung jenis pelanggarannya. “Oh ya, itu juga sedang diharmonisasi sama tim hukum,” tegas A3. Penyesuaian ini dianggap penting untuk memastikan sanksi diterapkan secara proporsional, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan oleh aparat penegak peraturan daerah.
Dalam penyusunan Raperda ini, DPRD menyatakan regulasi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan nasional di bidang kesehatan dan pengendalian produk tembakau, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi daerah. “Secara umum, kita mengikuti undang-undang, tetapi ada beberapa yang merefleksikan kearifan lokal untuk memastikan implementasinya berjalan baik,” pungkasnya.
Jika seluruh tahapan harmonisasi dan fasilitasi selesai, maka Raperda Kawasan Tanpa Rokok Balikpapan akan segera dijadwalkan untuk diumumkan. Regulasi ini diharapkan menjadi pengaturan hukum yang lebih tegas guna menciptakan ruang publik bebas asap rokok dan meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.