Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Balikpapan Akan Disahkan, DPRD Menunggu Proses Harmonisasi dari Kemenkumham Kaltim

Foto: Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. (NomorSatuKaltim/Salsabila)

ESENSIAL.ID – Pembahasan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Balikpapan telah selesai secara substansi oleh DPRD Kota Balikpapan. Regulasi ini, yang bertujuan menjadi dasar hukum mengatur aktivitas merokok di ruang publik, kini masuk ke tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur sebelum difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menegaskan bahwa tidak ada perubahan materi lagi di tingkat dewan. Semua substansi Raperda telah disepakati dan dikonfirmasi final. “Pembahasan materi sudah clear, sudah tuntas, sudah final. Tinggal hasil harmonisasi, kita tunggu harmonisasi dari Kemenkumham dan kemudian fasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya saat ditemui pada Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses yang berlangsung kini adalah tahapan administratif, bukan lagi perdebatan politik. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan draf regulasi sesuai dengan standar teknis perundang-undangan, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta tepat dalam redaksi dan struktur bahasa. Perkembangan tahapan ini, dilaporkan NomorSatuKaltim, menjadi penentu kapan Raperda tersebut dapat segera disahkan oleh DPRD Kota Balikpapan. “Harmonisasi itu harus dicek dari segi teknik legal drafting terlebih dahulu. Termasuk redaksional, tata bahasa, tata perundang-undangan, serta kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi. Baru kemudian dilakukan fasilitasi lagi,” kata A3 sapaan akrabnya.

PASANG IKLAN single

Proses ini akan menentukan kapan Raperda KTR dapat disahkan. Setelah harmonisasi di tingkat wilayah Kaltim selesai, draf akan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebelum dibawa kembali ke DPRD untuk ditetapkan melalui rapat paripurna. “Kapan selesai? Secepatnya kalau mereka selesai. Kita tunggu saja,” tutur A3.

Raperda KTR dirancang untuk mengatur pembatasan aktivitas merokok, promosi, dan kegiatan terkait produk tembakau di beberapa kawasan strategis. Fokus pengaturan mencakup fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, tempat ibadah, angkutan umum, serta fasilitas pelayanan publik. Salah satu poin penting adalah pembatasan promosi rokok di sekitar sekolah dengan jarak larangan berkisar antara 100 hingga 200 meter dari kawasan pendidikan. “Contoh seperti penanganan promosi di area tertentu dan jarak lokasi sekolah. Karena sekolah berada di lokasi yang berbeda, maka fasilitas umum yang berhubungan dengan pelayanan publik tidak boleh memperbolehkan promosi rokok,” katanya.

Tata aturan sanksi juga masih dalam penyelarasan. Dalam pembahasan sebelumnya, nilai denda dijelaskan bervariasi mulai dari Rp200 ribu hingga Rp50 juta, tergantung jenis pelanggarannya. “Oh ya, itu juga sedang diharmonisasi sama tim hukum,” tegas A3. Penyesuaian ini dianggap penting untuk memastikan sanksi diterapkan secara proporsional, memiliki kepastian hukum, serta dapat diterapkan oleh aparat penegak peraturan daerah.

Dalam penyusunan Raperda ini, DPRD menyatakan regulasi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan nasional di bidang kesehatan dan pengendalian produk tembakau, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi daerah. “Secara umum, kita mengikuti undang-undang, tetapi ada beberapa yang merefleksikan kearifan lokal untuk memastikan implementasinya berjalan baik,” pungkasnya.

Jika seluruh tahapan harmonisasi dan fasilitasi selesai, maka Raperda Kawasan Tanpa Rokok Balikpapan akan segera dijadwalkan untuk diumumkan. Regulasi ini diharapkan menjadi pengaturan hukum yang lebih tegas guna menciptakan ruang publik bebas asap rokok dan meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita & Artikel Terkait

Di tengah arus informasi yang kian deras, Esensial.id berkomitmen menyajikan fakta yang relevan, akurat, dan berimbang tanpa kehilangan esensi dari peristiwa yang disampaikan. Setiap konten diproduksi dengan semangat menjaga substansi, memastikan publik memperoleh informasi yang jernih, bermakna, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengedepankan ketepatan data, kedalaman konteks, serta bahasa yang lugas, Esensial.id berupaya menjadi rujukan informasi yang tidak sekadar cepat, tetapi juga bernilai, sehingga pembaca dapat memahami peristiwa secara utuh dan kritis.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.