


ESENSIAL.ID – Isu mengenai dugaan penggunaan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ramai diperbincangkan di ruang publik. Kabar tersebut memicu beragam spekulasi di masyarakat, terutama terkait kemungkinan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS dialihkan untuk mendukung program pemerintah tersebut.
Menanggapi isu tersebut, BAZNAS RI memastikan bahwa dana zakat yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk membiayai program MBG. Penegasan itu disampaikan langsung oleh pimpinan BAZNAS melalui keterangan resmi yang dipublikasikan di situs lembaga tersebut.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menjelaskan bahwa penggunaan dana ZIS memiliki aturan yang jelas dalam syariat Islam sehingga tidak dapat dialihkan untuk kepentingan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menerangkan bahwa dalam ajaran Islam, dana zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal. Ketentuan tersebut menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusiannya harus tetap berada dalam koridor syariah.
