BAZNAS Tegaskan Dana Zakat Tidak Digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Foto: Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan (dok.Baznas)

Lebih lanjut, BAZNAS juga menegaskan bahwa secara kelembagaan maupun sumber pembiayaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang pendanaannya berasal dari anggaran negara, sementara dana ZIS merupakan amanah masyarakat yang pengelolaannya tunduk pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.

Menurut Rizaludin, pemisahan tersebut menjadi prinsip penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat. Karena itu, dana zakat tidak dapat digunakan untuk program yang tidak termasuk dalam kategori delapan asnaf, termasuk program MBG.

Dalam praktiknya, BAZNAS memfokuskan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS pada berbagai program sosial yang menyasar kelompok rentan. Program tersebut antara lain mencakup pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta bantuan kemanusiaan bagi mereka yang masuk dalam kategori penerima zakat.

Pengelolaan zakat di BAZNAS, lanjutnya, juga berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini menjadi fondasi agar tata kelola zakat tidak hanya sesuai dengan ajaran agama, tetapi juga patuh terhadap hukum serta mendukung kepentingan bangsa.

Di tengah maraknya informasi yang beredar di media sosial, BAZNAS juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi. Lembaga tersebut memastikan bahwa amanah para muzaki tetap terjaga melalui sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel.

BAZNAS menyatakan laporan pengelolaan zakat dilakukan secara berkala melalui mekanisme audit dan pelaporan publik. Masyarakat juga dapat mengakses laporan lengkap terkait pengelolaan dana zakat melalui situs resmi lembaga tersebut.

Penegasan ini sekaligus menjadi upaya BAZNAS untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat nasional, sekaligus memastikan bahwa dana yang dititipkan masyarakat benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai ketentuan syariat.

Halaman: 1 2Tampilkan Semua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita & Artikel Terkait

Berpegang pada filosofi “Menjaga Inti Informasi.” Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki substansi yang harus disampaikan secara jernih dan utuh, tanpa distorsi maupun sensasionalisme. Karena itu, setiap konten diproduksi dengan komitmen pada akurasi, relevansi, dan keberimbangan, agar publik memperoleh informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga bermakna.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.