

ESENSIAL.ID – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang mendorong pelarangan peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Dukungan tersebut disampaikan menyusul temuan BNN terkait penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat narkotika.
“Setuju. Saya pikir langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Andra Soni, Rabu (8/4/2026).
Andra menilai, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus beradaptasi dengan berbagai cara, termasuk memanfaatkan kemasan dan media baru seperti vape. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya langkah antisipatif dan pengawasan ketat guna mencegah penyalahgunaan tersebut semakin meluas. Sebagai kepala daerah, ia memastikan Pemerintah Provinsi Banten mendukung penuh usulan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengemukakan usulan pelarangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dalam forum tersebut, BNN memaparkan hasil temuan dari pengujian laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.
BNN mencatat adanya indikasi kuat penyalahgunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika. Dari 341 sampel cairan yang diuji, sejumlah di antaranya terbukti mengandung zat terlarang, termasuk kanabinoid yang berasal dari ganja serta methamphetamine atau sabu. Selain itu, ditemukan pula kandungan etomidate, yakni obat bius yang tidak semestinya digunakan di luar kepentingan medis.
Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa vape telah bertransformasi dari sekadar perangkat alternatif rokok menjadi medium baru dalam peredaran narkotika. BNN juga mengungkapkan bahwa perkembangan jenis narkotika semakin pesat, dengan sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) telah teridentifikasi di Indonesia.
Dalam pandangan BNN, pelarangan vape dinilai dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut. Dengan menghilangkan media konsumsi, diharapkan distribusi zat seperti etomidate dapat ditekan secara signifikan. Pendekatan ini dinilai serupa dengan upaya pengendalian penggunaan alat tertentu dalam konsumsi narkotika lainnya.
Meski demikian, wacana pelarangan vape diperkirakan akan memicu perdebatan, terutama terkait dampaknya terhadap industri rokok elektrik dan pengguna yang memanfaatkan vape sebagai alternatif rokok konvensional. Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan aspek penegakan hukum dengan pertimbangan sosial dan ekonomi dalam merumuskan kebijakan yang komprehensif.