

ESENSIAL.ID – Keberadaan kawasan konservasi seperti Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto memiliki fungsi utama untuk menjaga kelestarian lingkungan, sehingga tidak diperuntukkan bagi aktivitas usaha komersial. Penegasan ini kembali mencuat setelah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menertibkan sebuah rumah makan yang beroperasi di Kilometer 50 Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diketahui berada di dalam kawasan tersebut.
Langkah penertiban ini tidak semata-mata terkait keberadaan satu usaha, melainkan bagian dari upaya menjaga fungsi kawasan konservasi agar tetap sesuai peruntukannya. Kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan area yang dilindungi dan memiliki peran penting sebagai penyangga lingkungan di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Di dalamnya terdapat ekosistem hutan yang harus dijaga keberlangsungannya, termasuk flora, fauna, serta keseimbangan lingkungan secara keseluruhan.
Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Myrna Asnawati Safitri, menegaskan bahwa sejak awal kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan usaha. “Sejak awal, kawasan itu memang bukan untuk kegiatan usaha. Fungsinya adalah konservasi, sehingga tidak diperbolehkan dimanfaatkan untuk rumah makan atau aktivitas sejenis,” tegasnya, Jumat (3/4/2026).
Secara prinsip, aktivitas komersial seperti rumah makan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, mulai dari perubahan fungsi lahan, peningkatan aktivitas manusia, hingga potensi pencemaran. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama kawasan konservasi yang justru mengedepankan perlindungan dan pemulihan ekosistem. Oleh karena itu, pemanfaatan ruang di dalam kawasan Tahura diatur secara ketat dan tidak bisa digunakan secara bebas.
Dalam kasus di Samboja, OIKN bersama Kementerian Kehutanan sebelumnya telah melakukan pendekatan persuasif kepada pengelola usaha. Proses tersebut dilakukan melalui komunikasi dan pemberian pemahaman terkait aturan yang berlaku. Pada akhirnya, pihak pengelola menyatakan kesediaannya untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha di lokasi tersebut.
Kendati demikian, kebijakan ini juga berdampak pada sejumlah pekerja dan juru parkir yang kehilangan mata pencaharian. Namun, OIKN menegaskan bahwa penegakan aturan tetap menjadi prioritas demi menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan, khususnya di wilayah penyangga IKN.
Penataan kawasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pembangunan tidak mengorbankan lingkungan. Tahura Bukit Soeharto dipandang sebagai aset penting yang harus dilindungi, terutama di tengah pesatnya pembangunan di sekitar kawasan IKN. Dengan menjaga fungsi kawasan konservasi, diharapkan keseimbangan ekosistem tetap terjaga dan manfaat jangka panjang bagi lingkungan maupun masyarakat dapat terus dirasakan.