DPRD Lombok Tengah Usulkan PAW Nursa’i Terkait Kasus Ijazah Palsu

Ketua DPRD Kabuapten Lombok Tengah, Lalu Ramdan (Foto: TribunNews)

ESENSIAL NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah resmi mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Lalu Nursa’i, salah satu anggotanya yang terjerat kasus pidana pemalsuan ijazah. Usulan ini diputuskan melalui rapat paripurna internal yang digelar belum lama ini.

Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah. “BK telah mengajukan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Lalu Nursa’i setelah melalui proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pemberitaan di media massa,” ujarnya, dilansir dari LombokPost.

Lalu Nursa’i, yang merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), diketahui telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Ia dijerat sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga delapan tahun penjara.

Halaman: 1 2
Berita & Artikel Terkait

Berpegang pada filosofi “Menjaga Inti Informasi.” Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki substansi yang harus disampaikan secara jernih dan utuh, tanpa distorsi maupun sensasionalisme. Karena itu, setiap konten diproduksi dengan komitmen pada akurasi, relevansi, dan keberimbangan, agar publik memperoleh informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga bermakna.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.