
ESENSIAL NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah resmi mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Lalu Nursa’i, salah satu anggotanya yang terjerat kasus pidana pemalsuan ijazah. Usulan ini diputuskan melalui rapat paripurna internal yang digelar belum lama ini.
Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, menyampaikan bahwa usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah. “BK telah mengajukan rekomendasi pemberhentian sementara terhadap Lalu Nursa’i setelah melalui proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pemberitaan di media massa,” ujarnya, dilansir dari LombokPost.
Lalu Nursa’i, yang merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), diketahui telah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Ia dijerat sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hingga delapan tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika Lalu Nursa’i ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian pada 9 Oktober 2024. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2024, penyidik Polres Lombok Tengah melakukan penahanan terhadapnya. Setelah menjalani proses hukum, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Praya pada 24 Desember 2024, dengan nomor perkara 262/PID.B/2024/PN Praya. Persidangan pertama digelar pada 14 Januari 2025.
Ramdan menambahkan, tindakan BK DPRD Lombok Tengah dalam menyelidiki dan menindaklanjuti kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan aturan perundang-undangan yang berlaku. “Sesuai Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, usulan pemberhentian sementara dapat diajukan oleh pimpinan dewan kepada gubernur melalui bupati setelah tujuh hari sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa,” jelas Ramdan.
Sementara itu, Ketua DPC PPP Lombok Tengah, Mayuki, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait hasil sidang paripurna tersebut. “No comment saya,” ujarnya singkat saat ditemui awak media.
Langkah ini menegaskan komitmen DPRD Lombok Tengah untuk menjaga integritas dan etika kelembagaan, terutama dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan anggotanya. Proses PAW diharapkan dapat segera diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.(*)