KPU Kukar Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Divisi Hukum, Wiwin (Foto : NomorSatuKaltim)

ESENSIAL NEWS – Kutai Kartanegara (Kukar), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, gugatan pertama diajukan oleh paslon Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA) dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sementara itu, gugatan kedua diajukan oleh paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang tercatat dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menyatakan bahwa substansi gugatan kedua paslon lebih berfokus pada aspek persyaratan pencalonan daripada dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu. “Prinsip kami tidak melanggar putusan MK karena kami bekerja berdasarkan acuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” ujarnya pada Rabu (15/1/2025).

Wiwin menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang berlaku dan siap mempertahankan posisi mereka di hadapan MK. “Kami sangat yakin dengan langkah yang sudah diambil, dan proses ini akan menjadi bukti bahwa semuanya berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dilansir dari NomorSatuKaltim, untuk menghadapi persidangan di MK, KPU Kukar telah menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 24 orang. Tim ini berasal dari Firma Hukum HICON yang ditunjuk melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Tim hukum ini akan mendampingi dan memberikan pembelaan selama proses persidangan berlangsung.

Wiwin juga menyatakan bahwa KPU Kukar berkomitmen menjaga kredibilitas sebagai penyelenggara pemilu yang taat aturan. “Terkait langkah KPU Kukar, tentunya kita akan menunggu putusan dari MK. Apapun keputusan yang diambil, kita akan tindak lanjuti,” tegasnya.

Sebagai informasi, total perkara yang teregistrasi di MK merupakan hasil seleksi dari 314 permohonan yang diajukan. Sebagian besar permohonan disampaikan secara daring melalui sistem simpel.mkri.id, sementara lainnya diajukan secara langsung di Gedung MK.

MK, sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah, memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara tersebut. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, perkara PHPU Pilkada akan diputuskan paling lambat pada 11 Maret 2025. Hingga saat ini, KPU Kukar terus mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi proses hukum yang berjalan.(*)

Berita & Artikel Terkait

Berpegang pada filosofi “Menjaga Inti Informasi.” Kami percaya bahwa setiap peristiwa memiliki substansi yang harus disampaikan secara jernih dan utuh, tanpa distorsi maupun sensasionalisme. Karena itu, setiap konten diproduksi dengan komitmen pada akurasi, relevansi, dan keberimbangan, agar publik memperoleh informasi yang tidak hanya cepat, tetapi juga bermakna.

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.