ESENSIAL.ID – Pemerintah kini bertindak tegas terhadap peredaran konten eksploitasi anak di ruang maya. Mengutip rilis resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), platform video YouTube baru saja mendapat surat teguran keras lantaran membiarkan influencer bernama Bigmo mempromosikan rokok elektrik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur dalam sebuah siaran langsung (live streaming).
Teguran ini menjadi peringatan keras bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Komdigi memberikan batas waktu 3×24 jam bagi YouTube untuk merespons dan menurunkan konten bermasalah tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, anak-anak mutlak harus dilindungi dari eksploitasi komersial di ruang digital, terutama untuk produk yang membahayakan kesehatan seperti vape.
“Praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak semestinya adalah pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. Konten semacam itu tidak seharusnya mendapat ruang di platform digital,” tegas Meutya Hafid.
Langkah ini diambil sesuai dengan mekanisme kepatuhan PSE Lingkup Privat di Indonesia. Pemerintah mendesak YouTube segera memperkuat sistem moderasi otomatis, membatasi usia pengguna secara presisi, serta mempercepat penanganan aduan masyarakat terkait perlindungan anak.
Pihak YouTube diwajibkan memberikan klarifikasi transparan mengenai langkah mitigasi yang akan mereka terapkan. Jika mengabaikan teguran tersebut, Komdigi tak segan menjatuhkan sanksi administratif berjenjang. Sanksi ini bisa berupa denda, peringatan tertulis lanjutan, penangguhan sementara, hingga pemblokiran akses layanan sistem elektronik di wilayah Indonesia.