ESENSIAL.ID – Kabar segar datang dari Lapas Kelas IIA Tenggarong menjelang Idul Fitri 1447 H. Sebanyak 635 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) resmi diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK).
Menariknya, dari ratusan nama tersebut, ada 8 orang yang berpeluang langsung menghirup udara bebas tepat di hari lebaran nanti, meski dua di antaranya masih harus menyelesaikan masa pidana kurungan pengganti.
Kalapas Tenggarong, Suparman, menjelaskan bahwa usulan ini tidak datang begitu saja. Dari total 1.172 warga binaan muslim, hanya mereka yang lolos syarat administratif dan substantif yang diajukan.
“Kami menilai melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Syaratnya mulai dari berkelakuan baik, aktif ikut pembinaan, hingga tidak tercatat melakukan pelanggaran tata tertib atau masuk Register F,” ungkapnya pada Rabu (11/3).
Langkah ini juga menjadi semacam “napas buatan” bagi kondisi Lapas yang saat ini sedang sesak-sesaknya. Dengan total 1.333 penghuni, Lapas Tenggarong mengalami overkapasitas hingga 320 persen. Proses pengusulannya pun kini jauh lebih transparan karena menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terkoneksi langsung ke pusat di Jakarta.
Menutup keterangannya, Suparman memberikan penekanan serius soal integritas proses ini agar tidak ada “main mata” di lapangan. Ia menjamin seluruh proses remisi ini murni hasil evaluasi perilaku, bukan karena materi.
“Kami menegaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara gratis tanpa dipungut biaya. Jangan ragu untuk melaporkannya, setiap aduan akan kami tindak lanjuti,” tegas Suparman.
Komitmen ini sekaligus menjadi tantangan bagi masyarakat untuk ikut mengawal agar kebahagiaan lebaran di balik jeruji besi tetap berjalan jujur dan adil.