

ESENSIAL.ID – Peredaran narkotika di wilayah Sungai Kunjang kembali diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial H diringkus jajaran Polsek Sungai Kunjang setelah kedapatan membawa puluhan poket sabu di Jalan Ulin, Kelurahan Karang Asam Ilir, Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima petugas Bhabinkamtibmas setempat. Saat itu, seorang pria mencurigakan diamankan di sekitar Pasar Kedondong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu amplop berisi 21 poket kecil sabu dengan berat total 6,57 gram bruto. Barang bukti tersebut diduga siap edar.
Selain sabu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika. Tidak hanya itu, satu unit telepon genggam Infinix Smart 7 warna hitam, satu jaket hoodie hitam, serta sepeda motor Honda Vario Techno biru KT 2823 YR turut diamankan sebagai barang bukti. Kendaraan tersebut diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aktivitasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh 26 poket sabu dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari jumlah tersebut, lima poket telah terjual dengan harga Rp250 ribu per poket sebelum akhirnya tersangka diamankan polisi. Keterangan ini kini menjadi dasar pengembangan lebih lanjut untuk memburu pemasok utama.
Kapolsek Sungai Kunjang, Ning Tyas Widyas Mita, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang disebutkan tersangka. Peredaran narkotika di wilayah ini menjadi atensi serius,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan secara tidak langsung bahwa jajarannya akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Penindakan terhadap peredaran narkotika disebut sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Sungai Kunjang.
Saat ini, tersangka H telah mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang dan dijerat pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terbaru tentang penyesuaian pidana. Kepolisian memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus digencarkan sebagai bentuk komitmen melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.