FKPP Kukar Hasilkan Empat Agenda Strategis, Dorong SOP Perlindungan Santri hingga Pemantapan Raperda Pesantren

Pimpinan pondok pesantren se-Kukar foto bersama usai rapat koordinasi FKPP Kukar di Ponpes Daarul Muta’alimin, Sebulu, Minggu (17/5/2026). (Esensial.iD)

ESENSIAL.ID – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Kutai Kartanegara kembali menggelar pertemuan rutin triwulanan bersama para pimpinan pondok pesantren se-Kukar, pemerintah daerah, dan Kementerian Agama.

Pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren Daarul Muta’alimin, Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Minggu (17/5/2026), dihadiri Kabag Kesra Kutai Kartanegara, tim pansus Raperda, serta jajaran Kementerian Agama Kukar.

Sekretaris FKPP Kukar, Rahmadi Wirantanus, menjelaskan agenda tersebut merupakan forum rutin tiga bulanan yang membahas berbagai isu strategis dunia pesantren di Kukar.

Jasa Desain Rumah 3D Denah RAB

“Pertemuan rutin per tiga bulan FKPP Kukar bersama seluruh pimpinan pesantren Kukar, Kabag Kesra, dan Kementerian Agama Kukar,” ujar Rahmadi melalui pesan WhatsApp.

Dalam forum tersebut, FKPP bersama peserta rapat menghasilkan empat agenda strategis.

Pertama, pemantapan hasil perjuangan Raperda Pesantren Kabupaten Kutai Kartanegara beserta program beasiswa santri mondok asal Kukar yang disampaikan langsung oleh Kabag Kesra.

Kedua, keputusan bersama terkait penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan tindak asusila di lingkungan pesantren.

Ketiga, penyusunan surat pernyataan sikap bersama menyikapi sejumlah kasus yang belakangan menyeret nama lembaga pendidikan keagamaan.

Keempat, pembentukan Ikatan Himpunan Alumni Pondok Pesantren Nusantara (IHSAN) PC Kukar sebagai wadah konsolidasi alumni pesantren di Kutai Kartanegara.

Dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan FKPP, para pimpinan pondok pesantren se-Kukar menegaskan komitmen menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang aman dan bermartabat.

FKPP juga mengutuk keras segala bentuk kekerasan, pelecehan seksual, perundungan, dan tindakan amoral terhadap santri.

Selain itu, seluruh pesantren didorong menyusun SOP perlindungan anak dan santri, memperkuat sistem pengawasan internal, serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.

Dokumen SOP yang disusun memuat sejumlah ketentuan tegas, di antaranya larangan kekerasan fisik dan verbal, larangan pelecehan seksual, pembentukan Tim Perlindungan Santri, mekanisme pengaduan maksimal 1×24 jam, hingga kewajiban pelaporan kepada aparat apabila ditemukan unsur tindak pidana.

FKPP menegaskan upaya ini sejalan dengan perjuangan pengesahan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren yang juga memuat klausul perlindungan santri, pencegahan kekerasan seksual, serta penguatan kualitas pendidikan dan tata kelola pesantren di Kutai Kartanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita & Artikel Terkait

Lahir dan tumbuh di tanah Nusantara, pusat perubahan menuju ibu kota masa depan Indonesia.
Menyuarakan fakta dan cerita dari berbagai penjuru negeri dalam satu ruang informasi.