Kasus Cabul di Pesantren Pati Bunyikan Alarm Keras Pengawasan Lembaga Pendidikan Agama

Foto: Ilustrasi. (Freepik)

ESENSIAL.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati kembali memicu perhatian publik terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Peristiwa ini dinilai bukan hanya persoalan tindak kriminal individual, tetapi juga menunjukkan lemahnya sistem pengawasan serta adanya relasi kuasa yang timpang antara pengasuh dan santri.

Dilansir dari program acara dialog Kanal YouTube Garuda TV yang dipublikasikan pada 8 Mei 2026, pelaku dalam kasus tersebut diduga merupakan pendiri pondok pesantren yang memanfaatkan posisi dan otoritasnya untuk melakukan tindakan asusila terhadap para santri.

Mayoritas korban disebut berasal dari kalangan rentan, seperti anak yatim piatu dan keluarga kurang mampu. Dalam laporan tersebut, pelaku diduga menggunakan doktrin agama untuk memanipulasi korban agar menuruti perintahnya.

Dalam aksi asusilanya tersangka menggunakan modus doktrin agama di mana murid harus patuh pada guru. Korban diminta memijat pelaku hingga terjadi tindakan pelecehan seksual.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menilai akar persoalan dalam kasus ini terletak pada relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban.

“Ada relasi kuasa yang timpang antara pelaku sebagai pengasuh pesantren dengan korban sebagai santri. Bahkan santrinya kan anak-anak ya yang ada bahkan yang terkecil itu 7 tahun itu juga sudah menjadi korban. Sementara pelakunya adalah orang dewasa yang juga jadi pengasuh pesantren,” ujar Maria.

Menurutnya, posisi pengasuh yang memiliki otoritas penuh di lingkungan pesantren membuat korban sulit menolak maupun melapor, terutama karena sebagian korban masih berada pada usia anak-anak.

Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan juga menjadi sorotan. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, M. Cholil Nafis, menilai pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan, bukan hanya bertindak setelah kasus mencuat.

“Di sini harus ada penyuluhan dari Kementerian Agama kan ada di tingkat KUA, tingkat kabupaten kota dan juga provinsi itu gimana mekanisme pengawasannya kepada pondok-pondok yang sudah mendapatkan izinnya itu. Oleh karena itu menurut saya bagi tempat-tempat yang mendirikan pesantren izin diperketat,” kata Cholil Nafis.

Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pentingnya audit berkala, sistem pelaporan yang aman, serta evaluasi menyeluruh terhadap izin pendirian pesantren agar perlindungan anak menjadi prioritas utama.

Tak hanya aspek tata kelola, faktor infrastruktur juga disebut berkontribusi. Temuan dari Kementerian Pekerjaan Umum menunjukkan desain bangunan pesantren yang tertutup, banyak sekat, dan minim transparansi dapat membuka ruang terjadinya penyimpangan tanpa terpantau.

Kasus di Pati kini menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat untuk memastikan seluruh lembaga pendidikan keagamaan menerapkan sistem perlindungan anak yang ketat, pengawasan transparan, serta mekanisme pengaduan yang aman demi mencegah kasus serupa terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita & Artikel Terkait