Penghapusan Guru Honorer Dinilai Perlu Diikuti Perbaikan Tata Kelola dan Jaminan Kesejahteraan

Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah. (Antara)

ESENSIAL.ID – Pemerintah mulai menata ulang sistem kepegawaian di sektor pendidikan seiring implementasi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang menghapus status pegawai non-ASN, termasuk istilah guru honorer. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik.

Dilansir dari Program Acara INDONESIA KITA yang disiarkan Garuda TV, penghapusan guru honorer merupakan konsekuensi dari Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut atau mempertahankan pegawai non-ASN mulai akhir 2024, dengan masa transisi penyelesaian hingga 2027.

Kebijakan tersebut selama ini kerap dipahami publik hanya sebagai pergantian istilah dari guru honorer menjadi skema lain. Namun, pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola aparatur negara, khususnya di bidang pendidikan.

Di lapangan, penghapusan status honorer masih menyisakan sejumlah tantangan. Banyak sekolah di berbagai daerah masih sangat bergantung pada guru honorer untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar karena jumlah guru ASN, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dinilai belum mencukupi kebutuhan.

Selain keterbatasan jumlah formasi, persoalan kemampuan fiskal daerah juga menjadi hambatan utama. Tidak semua pemerintah daerah memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji guru P3K, sehingga pemenuhan kebutuhan guru kerap terhambat.

Pengamat pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menilai persoalan ini tidak akan selesai selama belum ada kepastian pembagian tanggung jawab anggaran antara pemerintah pusat dan daerah.

“Sepanjang tidak ada kejelasan tanggung jawab pembayaran gaji guru ASN, maka sepanjang itu pula kekurangan guru honorer akan terjadi karena dia menjadi tanggung jawab daerah dengan otonomi tersebut,” ujarnya.

Di sisi lain, skema P3K juga masih menuai sorotan. Banyak guru sebelumnya berharap dapat diangkat menjadi PNS, namun realitas saat ini lebih banyak membuka jalur P3K. Sistem kontrak dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun serta belum adanya jaminan pensiun membuat sebagian guru merasa status tersebut belum sepenuhnya memberikan rasa aman.

Kondisi ini disebut memicu beban psikologis tersendiri bagi tenaga pendidik karena harus menghadapi kemungkinan seleksi ulang saat masa kontrak berakhir.

Menanggapi persoalan tersebut, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen mendorong restrukturisasi tata kelola guru. Pemerintah pusat dinilai perlu memiliki kewenangan lebih besar dalam perencanaan kebutuhan guru, penempatan, hingga pengusulan anggaran gaji agar tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan daerah.

Selain itu, sejumlah pihak juga mendorong adanya terobosan hukum dan political will untuk memastikan kesejahteraan guru menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk standarisasi kesejahteraan bagi guru di sekolah swasta.

Langkah penataan status guru ini diharapkan tidak berhenti pada penghapusan nomenklatur honorer semata, tetapi juga diikuti perbaikan sistem yang mampu menjamin kesejahteraan dan kepastian karier tenaga pendidik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita & Artikel Terkait