Aturan Daerah Dinilai Usang, Kalsel dan DPR RI Susun RUU Baru

Konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik (NA) dan RUU kabupaten/kota digelar di Banjarbaru, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini melibatkan Pemprov Kalsel dan Badan Keahlian DPR RI untuk memperbarui regulasi daerah yang dinilai sudah usang sekaligus mencegah potensi sengketa hukum terkait batas wilayah dan administrasi daerah. (Media Center Pemprov Kalsel)

ESENSIAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Keahlian DPR RI menggelar konsultasi publik penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Banjarbaru, Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperbarui dasar hukum sejumlah daerah yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan tata kelola pemerintahan saat ini.

Dilaporkan oleh Media Center Pemprov Kalsel, pembaruan ini difokuskan pada tiga kabupaten di Kalimantan Selatan, yakni Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah, serta lima kabupaten di Kalimantan Tengah. Upaya ini dilakukan karena sebagian regulasi pembentukan daerah masih mengacu pada kerangka hukum lama yang tidak sesuai dengan sistem pemerintahan modern.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, menyampaikan bahwa kepastian hukum menjadi fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif. Ia menegaskan bahwa kejelasan kewenangan, batas wilayah, dan administrasi daerah sangat menentukan kualitas pembangunan.

Jasa Desain Rumah 3D Denah RAB

“Regulasi lama dirasa tidak lagi mencerminkan dinamika pemerintahan maupun struktur kewenangan sekarang. Kami ingin memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki dasar empiris yang kuat, sehingga menghasilkan dokumen yang operasional dan dapat diimplementasikan, bukan sekadar dokumen yang selesai secara administratif saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM Badan Keahlian DPR RI, Novianto Murti Hantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional untuk menata ulang dasar hukum pembentukan daerah di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa penyusunan NA dan RUU mencakup 111 kabupaten/kota di berbagai provinsi.

Menurutnya, penyesuaian ini penting untuk menggantikan dasar hukum lama yang masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara atau Konstitusi RIS, agar selaras dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945. Selain itu, verifikasi data faktual dari pemerintah daerah juga menjadi perhatian utama guna menghindari potensi sengketa hukum di masa mendatang, seperti persoalan batas wilayah dan kesalahan redaksional.

Melalui forum konsultasi publik ini, tim ahli bersama pemerintah daerah membahas secara rinci berbagai aspek, mulai dari penetapan ibu kota, batas administratif, hingga karakteristik wilayah. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum daerah sekaligus mencegah konflik hukum serta mendukung pembangunan yang lebih terarah di wilayah Kalimantan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita & Artikel Terkait