Murni Aspirasi Para Kiai, FKPP Kukar Tegaskan Raperda Pesantren Bukan Komoditas Politik

Sekretaris Umum FKPP Kukar, Rahmadi Wirantanus (kanan), saat berada di Pondok Pesantren Al-Hurro, Kutai Kartanegara.

ESENSIAL.ID – Dinamika politik di Kutai Kartanegara (Kukar) sempat memanas setelah muncul ancaman boikot kebijakan Bupati oleh fraksi di DPRD terkait tertahannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Munculnya narasi di lapangan yang menilai regulasi ini sarat kepentingan politik kelompok tertentu langsung ditepis oleh pihak internal pondok pesantren.

Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kukar menegaskan bahwa lahirnya usulan Raperda tersebut murni merupakan suara akar rumput dari para kiai, pengasuh, dan santri, bukan agenda titipan legislatif maupun komoditas politik menjelang kontestasi daerah.

Sekretaris Umum (Sekum) FKPP Kukar, Rahmadi Wirantanus, meluruskan simpang siur informasi yang berkembang di publik. Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hurro Kukar itu menjelaskan bahwa draf regulasi lahir dari kegelisahan bersama yang dibahas secara konsisten dalam forum resmi para pimpinan pesantren.

Jasa Desain Rumah 3D Denah RAB

“Perda Pesantren bukan kemauan sepihak dari DPRD, tetapi merupakan usulan dari semua pondok pesantren se-Kukar melalui Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kutai Kartanegara hasil pertemuan rutin per tiga bulan,” ujar Rahmadi saat dikonfirmasi, Selasa malam (12/5/2026).

Setelah mematangkan konsep dasar, FKPP Kukar kemudian melayangkan surat resmi kepada Komisi IV DPRD Kukar agar aspirasi tersebut dapat diakomodasi menjadi inisiatif legislatif.

Rahmadi menyayangkan munculnya isu yang menyebut gerakan tersebut ditunggangi kepentingan politik praktis.

“Adapun narasi yang berkembang di lapangan bahwa lahirnya Perda Pesantren dinilai sarat dengan kepentingan politik kelompok tertentu oleh pihak Bupati. Padahal itu tidak benar, murni dari bahasan rutin kami di FKPP,” tegasnya.

Bagi FKPP Kukar, keberadaan Perda Pesantren bukan sekadar urusan administratif terkait alokasi anggaran APBD atau dasar hukum Beasiswa Santri 2026.

Lebih dari itu, regulasi ini dinilai sebagai simbol legalitas sekaligus bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi pesantren dalam membangun sumber daya manusia di Kukar.

“Keberadaan Perda Pesantren menjadi kebutuhan mendesak bagi pesantren sebagai wujud konkret pengakuan pemerintah terhadap pesantren, khususnya di Kukar,” tambah Rahmadi.

Selama ini, langkah mandiri pesantren dalam menyusun naskah akademik disebut menjadi bukti bahwa para ulama di Kukar tidak hanya menunggu bantuan pemerintah, tetapi aktif menjemput bola demi menghadirkan kepastian hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan.

Polemik ini diharapkan segera mereda setelah Bupati Kukar memberikan lampu hijau dan menyatakan dukungan terhadap draf Raperda tersebut usai klarifikasi internal.

Di tingkat bawah, para pimpinan pesantren memilih fokus menjaga kondusivitas dan konsistensi organisasi.

FKPP Kukar juga menjadwalkan agenda konsolidasi besar berikutnya dalam waktu dekat untuk membahas kelanjutan pengawalan regulasi bersama seluruh pimpinan pondok pesantren.

“FKPP Kukar rutin mengadakan pertemuan setiap tiga bulan sekali dengan melibatkan seluruh pimpinan pesantren se-Kukar yang digilir di masing-masing pesantren. Pertemuan berikutnya akan diadakan pada 17 Mei 2026 di Ponpes Sebulu. Agenda ini rutin dilaksanakan secara konsisten sejak kami mengemban kepengurusan FKPP,” pungkas Rahmadi sambil menunjukkan surat undangan resmi organisasi.

Melalui pertemuan di Sebulu mendatang, para kiai se-Kukar berharap dinamika politik di tingkat atas segera usai sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan lancar demi kemaslahatan ribuan santri di Kutai Kartanegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita & Artikel Terkait

Lahir dan tumbuh di tanah Nusantara, pusat perubahan menuju ibu kota masa depan Indonesia.
Menyuarakan fakta dan cerita dari berbagai penjuru negeri dalam satu ruang informasi.