

ESENSIAL.ID – Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama sejumlah guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam komponen anggaran pendidikan yang dinilai tidak sejalan dengan tujuan utama pembiayaan sektor pendidikan.
Permohonan judicial review itu diajukan terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Koalisi menilai ketentuan tersebut membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk program yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Daniel Winarta, menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil karena pihaknya melihat adanya potensi penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan. Ia menilai kebijakan tersebut berisiko menggeser tujuan utama alokasi anggaran pendidikan yang seharusnya difokuskan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar serta pengembangan sistem pendidikan nasional.
“Kami menilai ada semacam upaya dari Presiden dan DPR untuk menyelundupkan, membelokkan, atau bahkan membajak anggaran pendidikan untuk kebutuhan program prioritas pemerintah yang tidak berkaitan dengan pendidikan, yaitu Makan Bergizi Gratis,” kata Daniel. dikutip dari laman facebook LBH Jakarta.
Dalam APBN 2026, pemerintah mencatat total anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp769 triliun atau setara dengan 20,01 persen dari total belanja negara. Namun dari jumlah tersebut, sekitar Rp223 triliun dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Daniel menjelaskan bahwa jika dihitung dari total APBN sekitar Rp3.000 triliun, porsi 20 persen yang dialokasikan untuk pendidikan ternyata mencakup sekitar lima persen yang digunakan untuk program MBG. Kondisi itu, menurutnya, membuat porsi anggaran yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan pendidikan hanya berkisar 14,2 persen dari total APBN.
Koalisi menilai hal tersebut berpotensi melanggar amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk sektor pendidikan.
Selain KOSPI, Koalisi MBGWatch juga mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang APBN terkait tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (10/3). Koalisi ini menyoroti besarnya alokasi anggaran MBG yang mencapai Rp335 triliun dalam APBN.
Menurut mereka, jika dana sebesar itu dibagikan secara merata kepada seluruh penduduk Indonesia, setiap orang berpotensi menerima sekitar Rp361 ribu per bulan. Sementara jika difokuskan kepada masyarakat miskin, satu keluarga miskin diperkirakan dapat menerima hingga sekitar Rp66 juta per tahun atau sekitar Rp5,2 juta per bulan.
Namun dalam praktiknya, masyarakat miskin hanya menerima sekitar Rp200 ribu dari program tersebut. Koalisi mempertanyakan selisih penggunaan anggaran yang dinilai tidak transparan dan menduga sebagian besar dana justru dinikmati oleh vendor besar serta pengusaha yang terlibat dalam program tersebut.
Koalisi MBGWatch juga meminta Mahkamah Konstitusi agar memproses perkara ini secara cepat. Mereka menilai ada dimensi sensitivitas waktu karena Undang-Undang APBN hanya berlaku selama satu tahun anggaran. Oleh karena itu, koalisi berharap putusan dapat segera diambil sebelum pelaksanaan anggaran berjalan lebih jauh.