

ESENSIAL.ID, KUKAR — Di tengah makin maraknya transaksi digital, penggunaan QRIS untuk membayar zakat mulai jadi pilihan banyak orang. Tinggal scan, isi nominal, lalu kirim. Praktis. Tapi muncul pertanyaan di masyarakat: apakah zakat lewat QRIS itu sah secara syariat?
Menjawab hal ini, Pengasuh Ponpes Al-Hurro di Kutai Kartanegara sekaligus pengurus MUI Kukar bidang dakwah, Rahmadi Wirantanus, menegaskan bahwa QRIS pada dasarnya hanya alat transaksi, bukan penentu sah atau tidaknya zakat.
“QRIS itu bagian dari cara bermuamalah modern. Dalam fiqih, hukum asal muamalah itu boleh,” jelasnya.
Ia mengutip kaidah fiqih:
الأصل في المعاملات الإباحة
Hukum asal dalam muamalah adalah boleh.
Artinya, penggunaan teknologi seperti QRIS, transfer bank, atau dompet digital tidak menjadi masalah selama tidak melanggar prinsip dasar syariat.
Namun begitu, Rahmadi mengingatkan bahwa ada hal-hal penting yang tetap harus diperhatikan agar zakat yang ditunaikan tetap sah.
Pertama, soal niat. Muzakki (orang yang berzakat) wajib memastikan niat dilakukan sebelum transaksi. “Teknologi boleh berubah, tapi niat sebagai inti ibadah tetap harus didahulukan.” ujarnya.
Kedua, pastikan lembaga penerima zakat kredibel. Di era digital, siapa saja bisa membuat QR code. Karena itu, masyarakat diminta lebih teliti sebelum menyalurkan zakat. Idealnya, zakat disalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, LAZ terpercaya, atau langsung kepada mustahiq.
Ketiga, zakat harus sampai kepada penerima yang berhak (8 asnaf), seperti fakir, miskin, amil, dan golongan lainnya yang telah ditetapkan dalam syariat.
Menurut Rahmadi, kemudahan teknologi justru bisa menjadi peluang besar untuk meningkatkan kesadaran berzakat, terutama di kalangan generasi muda yang akrab dengan sistem pembayaran digital.
“Yang penting bukan alatnya, tapi bagaimana kita memastikan syarat sahnya terpenuhi,” tegasnya.
Fenomena zakat digital ini juga menunjukkan bahwa praktik keagamaan bisa berjalan seiring dengan perkembangan zaman. Selama prinsip dasar tetap dijaga, inovasi seperti QRIS justru bisa memperluas jangkauan kebaikan.
Jadi, bagi masyarakat yang ingin berzakat lewat QRIS, tidak perlu ragu. Selama niat dilakukan, lembaganya jelas, dan penyalurannya tepat, zakat tetap sah, meski tanpa uang tunai di tangan.