


ESENSIAL.ID – Kebakaran di lokasi sumur minyak milik warga di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, memperlihatkan satu realitas yang berulang: aktivitas tersebut tetap berjalan karena menjadi penopang ekonomi masyarakat, meski menyimpan risiko besar.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa malam (31/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB itu bermula dari titik sumur di area tebing. Api kemudian menjalar ke penampungan minyak mentah dan meluas mengikuti aliran minyak ke bagian bawah. Dalam waktu singkat, kobaran api merusak sejumlah fasilitas di sekitar lokasi, termasuk kendaraan operasional dan warung warga.
Di banyak wilayah penghasil minyak rakyat, pola seperti ini bukan hal baru. Aktivitas pengeboran oleh masyarakat umumnya muncul karena adanya peluang ekonomi cepat di tengah keterbatasan lapangan kerja formal. Selisih antara biaya operasional dan potensi hasil membuat kegiatan ini tetap menarik, meski berada dalam kondisi yang belum tertata dari sisi keselamatan maupun regulasi.
Dalam konteks tersebut, kebakaran yang terjadi di Muba dapat dibaca bukan sekadar insiden teknis, melainkan konsekuensi dari aktivitas ekonomi berisiko tinggi yang berjalan tanpa sistem pengelolaan yang kuat. Semakin besar ketergantungan warga terhadap sumber penghasilan ini, semakin sulit pula aktivitas tersebut dihentikan secara langsung.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang meninjau lokasi pada Jumat (3/4/2026), melihat perlunya pendekatan yang lebih komprehensif. Ia menilai penanganan tidak cukup hanya pada aspek penertiban, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Pemerintah daerah berencana melakukan pendataan terhadap aktivitas masyarakat serta area yang terdampak sebagai dasar penyusunan langkah lanjutan. Pendekatan ini diarahkan agar kebijakan yang diambil tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga mampu menjawab persoalan di tingkat akar.
Salah satu opsi yang mulai didorong adalah membuka ruang kerja sama antara perusahaan dan masyarakat melalui skema yang lebih terstruktur. Dengan cara ini, aktivitas yang selama ini berjalan secara mandiri dapat diarahkan menjadi bagian dari sistem yang memiliki standar operasional lebih jelas.
“Pada prinsipnya, simbiosis mutualisme harus saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat. Kita juga harus mempertimbangkan bahwa usaha pokok Cargill adalah perkebunan, sehingga mungkin perlu pembatasan wilayah yang sudah terlanjur terbakar. Sumur rakyat ini dibatasi terlebih dahulu, kemudian ditingkatkan ke jenjang pembicaraan yang solusinya bisa berbentuk business to business (B-to-B), sehingga perusahaan tidak dirugikan dan masyarakat tetap bisa bekerja,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah memastikan layanan dasar masyarakat tetap berjalan, termasuk akses pendidikan dan kesehatan di sekitar kawasan tersebut. Hal ini menjadi penting untuk menjaga stabilitas sosial di tengah dampak yang ditimbulkan dari kebakaran.
Kejadian ini sekaligus menunjukkan bahwa persoalan sumur minyak warga tidak bisa diselesaikan dengan satu pendekatan saja. Di satu sisi ada kebutuhan ekonomi yang mendesak, sementara di sisi lain terdapat risiko keselamatan dan kerugian yang nyata. Tanpa penataan yang menyentuh kedua aspek tersebut, potensi kejadian serupa akan tetap terbuka di masa mendatang.
