

ESENSIAL.ID – Masyarakat Kutai Kartanegara diproyeksikan merasakan dampak langsung terhadap penataan ekonomi dan kualitas kesehatan lingkungan setelah DPRD Kukar menyepakati dua rancangan peraturan daerah (raperda) serta menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dari pemerintah daerah.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Tenggarong, Selasa (31/3/2026). Dua raperda yang disetujui yakni terkait penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan, serta raperda kawasan tanpa rokok.
Persetujuan regulasi ini dinilai akan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan sistem perdagangan yang lebih tertata dan berkeadilan. Dengan adanya aturan tersebut, keberadaan pasar rakyat diharapkan semakin terlindungi dan mampu bersaing secara sehat dengan pusat perbelanjaan modern. Selain itu, konsumen juga berpotensi mendapatkan kenyamanan dan kepastian dalam bertransaksi.
Di sisi lain, penerapan kawasan tanpa rokok dipandang sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi paparan asap rokok di ruang publik, sehingga memberikan perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan non-perokok.
Dalam rapat yang sama, pemerintah daerah melalui Wakil Bupati Kukar Rendi Solihin juga menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD. Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran daerah selama satu tahun terakhir, sekaligus bagian dari komitmen transparansi kepada publik. Menurutnya, laporan tidak hanya ditujukan kepada DPRD sebagai lembaga pengawas, tetapi juga kepada masyarakat agar dapat mengetahui penggunaan anggaran secara terbuka.
“LKPJ Tahun Anggaran 2025 telah kami serahkan kepada DPRD Kukar. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas setiap rupiah yang dikelola melalui APBD,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus menjadi dasar evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
Selanjutnya, dokumen LKPJ tersebut akan dibahas oleh DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) untuk ditelaah lebih lanjut. Hasil pembahasan ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi perbaikan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas program dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah daerah juga menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah. Hasil audit tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran objektif terkait kinerja pengelolaan anggaran serta menjadi acuan dalam melakukan pembenahan ke depan.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah. Dengan disepakatinya dua raperda strategis dan disampaikannya laporan pertanggungjawaban anggaran, pemerintah berharap dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan, kesehatan lingkungan, serta pelayanan publik yang lebih optimal di Kutai Kartanegara.