Seleksi Komisi Informasi Sumut 2026–2030 Dibuka, Diharapkan Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Sesi foto bersama Timsel KI Sumut, saat menggelar konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro 30 Medan, Kamis (2/4/2026). (Foto: Dok. Pemprov Sumut)

ESENSIAL.ID – Proses pergantian anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara periode 2026–2030 resmi dimulai. Namun, lebih dari sekadar agenda rutin lima tahunan, seleksi ini diharapkan mampu menghadirkan komisioner yang benar-benar berdampak dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah.

Harapan tersebut muncul seiring masih adanya tantangan dalam implementasi transparansi di sejumlah badan publik. Keterbukaan informasi dinilai belum sepenuhnya optimal, baik dari sisi akses masyarakat maupun tata kelola informasi oleh instansi pemerintah. Karena itu, momentum seleksi komisioner baru menjadi penting untuk menghadirkan figur yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memiliki integritas dan visi dalam mendorong transparansi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Seleksi (Timsel) telah membuka penjaringan calon anggota KI menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode 2022–2026 pada 31 Maret 2026. Proses seleksi ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016, yang mengatur tahapan hingga penetapan calon anggota.

Jasa Desain Rumah 3D Denah RAB

Ketua Timsel, Hatta Ridho, menjelaskan bahwa proses seleksi akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon yang nantinya diserahkan kepada Gubernur Sumut untuk diteruskan ke DPRD. Para calon tersebut akan melalui serangkaian tahapan, mulai dari seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara.

“Sesuai dengan peraturan KI Pusat Nomor 4 tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi, maka proses ini akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026-2030 yang akan disampaikan Gubernur Sumut kepada DPRD,” ujar Hatta Ridho.

Ia juga menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi dirancang berlangsung maksimal enam bulan sejak dimulai. Timsel sendiri telah dibentuk melalui keputusan gubernur dan terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, serta perwakilan Komisi Informasi Pusat.

Pendaftaran calon anggota dijadwalkan diumumkan pada 6 hingga 8 April 2026 dan dibuka selama 10 hari kerja hingga 23 April 2026. Peserta dapat menyampaikan berkas secara langsung ke Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara pada jam kerja.

Dalam prosesnya, Timsel akan menjaring peserta hingga delapan kali lipat dari kebutuhan komisioner untuk mengikuti tahapan lanjutan berupa psikotes dan wawancara. Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk memberikan tanggapan terhadap para calon selama masa seleksi berlangsung.

Selanjutnya, Timsel akan mengusulkan 15 nama calon berdasarkan peringkat kepada Gubernur Sumut, sebelum akhirnya dipilih oleh DPRD Sumut melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.

Proses seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi sendiri memiliki peran strategis dalam menetapkan standar layanan informasi, mengawasi pelaksanaannya, serta menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.

Dengan dibukanya seleksi ini, publik berharap proses yang berjalan transparan dan independen dapat menghasilkan komisioner yang mampu memperkuat fungsi pengawasan serta mendorong keterbukaan informasi yang lebih luas di Sumatera Utara. Pergantian ini pun diharapkan tidak hanya menjadi formalitas administratif, melainkan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita & Artikel Terkait