ESENSIAL.ID – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG Kabupaten Paser bersama dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Paser tengah menyelidiki dugaan penyimpangan distribusi elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Tanah Grogot, Kalimantan Timur. Langkah penyelidikan ini segera diambil setelah petugas mendapati adanya penyimpangan pasokan elpiji bersubsidi yang mengalir ke pengecer tidak resmi dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil monitoring intensif di lapangan, pasokan ilegal yang didistribusikan ke kios-kios pengecer tersebut ditaksir mencapai 1.000 tabung per hari, sehingga dikhawatirkan dapat memicu kelangkaan gas bagi warga yang membutuhkan.
Mengutip laporan resmi nomorsatukaltim.disway.id, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Paser, Suherman, menegaskan bahwa temuan tersebut kini menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Suherman menjelaskan bahwa keberadaan pengecer dalam rantai distribusi barang bersubsidi jelas tidak dibenarkan karena menyalahi regulasi tata niaga elpiji melon yang berlaku. Rantai distribusi elpiji subsidi diatur secara ketat dan wajib bersifat tertutup, yang mengalir hanya dari Pertamina, agen, hingga pangkalan resmi sebelum akhirnya dibagikan kepada konsumen sasaran.
Sebagaimana dilansir Tribun Kaltim, penyelidikan awal menunjukkan bahwa aliran pasokan tabung melon berskala besar tersebut sama sekali tidak bersumber dari pangkalan resmi yang berada di Kabupaten Paser. Pihak Disperindagkop UKM Paser memastikan bahwa seluruh pangkalan resmi di Paser menyalurkan gas melon secara tertib berdasarkan kuota pengguna di masing-masing wilayah kerja mereka. Sebaliknya, pasokan besar yang disebarkan ke pengecer ilegal di Tanah Grogot tersebut terindikasi dikirim secara ilegal oleh penyuplai dari luar daerah, termasuk Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Untuk menindaklanjuti penyimpangan rantai pasokan tersebut, pihak Disperindagkop UKM Paser menyatakan terus berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Polres Paser guna melaksanakan langkah penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Upaya penegakan regulasi dan penertiban distribusi gas melon ini diharapkan mampu mengembalikan sistem tata kelola energi bersubsidi agar tepat sasaran bagi kelompok masyarakat kurang mampu serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang benar-benar berhak menerimanya di Kabupaten Paser.